Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi produk Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai sarat kepentingan pencitraan, karena tidak menjawab persoalan mendesak seperti pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 maupun kesejahteraan masyarakat.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Salah satu poin utama seruan ini adalah larangan memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh Pemerintah kota Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun. Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat, karena serupa layaknya himbauan yang tidak perlu ditaati.
“Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.
“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub No. 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Trubus, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani.
“Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
相关文章:
- Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- 字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
- 字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
- MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- CPNS 2024 Terimbas Penundaan Pengangkatan, Lya Harap Pelatihan Tidak Timbulkan Beban Finansial
- Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 2024
- Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi
相关推荐:
- Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi
- 字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- Kasus Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu, Polisi Cari Saksi Kunci
- Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi
- Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya
- Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka
- Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah