Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi
JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) mengawal penjualan BBM subsidi.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting agar pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi tepat sasaran dan tepat volume.
Hal ini karena jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (Minyak Solar) dan BBM kompensasi (Pertalite).
BACA JUGA:Ini Salah Satu Contoh Penggunaan BBM Subsidi Tepat Sasaran
"Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak," katanya Jumat 17 Mei 2024.
Lebih lanjut Erika menuturkan pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi.
Mengingat pemerintah daerah tentu yang paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:Indonesia Siap Menuju Net Zero Emission, BBM Pertalite Bakal Dihapus?
"Pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)" tambahnya.
Sesuai pasal 21 peraturan presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait atau pemerintah daerah.
Implementasi kerjasama ini dapat berupa Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dengan gubernur.
BACA JUGA:Irit Banget, Tes Konsumsi BBM Yamaha Fazzio Hybrid Yogyakarta-Solo, 1 Liter Tembus 83 Km
“Selain itu, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” paparnya.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, antara lain pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
Serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah atau kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa di kepada konsumen pengguna.
BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli BBM Pertalite Mulai Agustus 2024
Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
“Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing- masing daerah di wilayah administratifnya,” imbuhnya.
-
Tanggapi Wacana Hak Angket, PPP Masih Fokus Rekapitulasi Suara Pemilu 2024Resep Air Nabeez, Minuman Sari Kurma Favorit RasulullahFOTO: Kerbau Jantan Albino Seharga Rp7,8 Miliar di ThailandVIDEO: Mengapa AlJokowi Perkuat Hubungan Bilateral IndonesiaGanjar Pranowo Akui Baju Khas Relawannya Didesain JokowiDijual Rp5,4 Triliun, Menara Ikonik di London Bakal Disulap Jadi HotelSatgas TPPO Polri Ringkus 829 Tersangka, Ribuan Korban Berhasil DiselamatkanPengelolaan Air Tradisional dari Bali akan Dikenalkan pada NegaraWaspada 7 Tanda Kamu Perlu 'Puasa' Media Sosial
下一篇:Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- ·Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- ·Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
- ·Cuci Muka Pagi atau Malam Hari, Mana yang Lebih Penting?
- ·Polri Surati Kementerian PANRB Terkait Pembentukan Direktorat PPA dan PPO
- ·Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- ·Dijual Rp5,4 Triliun, Menara Ikonik di London Bakal Disulap Jadi Hotel
- ·Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Pertamina Perkenalkan Bank Sampah Abhipraya di Cilacap
- ·5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Pahala Setara Ibadah Seribu Bulan
- ·Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- ·VIDEO: Keseruan Balap Sepeda Roda Tiga
- ·Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka
- ·Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
- ·Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- ·Arab Saudi Ikut Miss Universe, Diwakili Rumy Al
- ·VIDEO: Lebih Dekat dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- ·3 Cara Jitu untuk Hidup Lebih Bahagia ala Orang Finlandia
- ·Foto Rekayasa AI Tambang di Raja Ampat Bikin Heboh, Ini Kata Komdigi
- ·Harvey Moeis Pakai Celana Panjang Mewah Rp16 Juta saat Ditangkap
- ·Niat dan Tata Cara Salat Jamak Qashar dalam Perjalanan Mudik
- ·Paspor Dito Mahendra Disita, Polri Pastikan Kekasih Nindy Ayunda Masih Ada di Indonesia
- ·Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...
- ·5 Cara agar Tak Menangis saat Mengiris Bawang, Bye Bye Air Mata
- ·5 Cara agar Tak Menangis saat Mengiris Bawang, Bye Bye Air Mata
- ·Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung
- ·Biadab! KKB Serang Polsek Homeyo Papua Tengah, 1 Warga Sipil Tewas
- ·Satgas TPPO Polri Ringkus 829 Tersangka, Ribuan Korban Berhasil Diselamatkan
- ·Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
- ·VIDEO: Mengapa Al
- ·Dalami Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 7 Lokasi
- ·Surat Sakit Panji Gumilang Diantarkan Langsung Kuasa Hukum: Sedang Penyembuhan
- ·PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- ·Mandi Junub Tanpa Keramas Pakai Sampo, Sah atau Tidak?
- ·Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok
- ·Waspada 7 Tanda Kamu Perlu 'Puasa' Media Sosial
- ·Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- ·VIDEO: Mengapa Al