会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta!

Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta

时间:2025-06-06 02:36:00 来源:quickq官网充值 作者:热点 阅读:464次
Warta Ekonomi,quickq官方入口 Jakarta -

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi dan mengelola sejumlah usaha hiburan, termasuk Alexis dan 4Play, menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) lain di Jakarta.

Senator Jakarta, Fahira Idris, menuturkan masa Anies-Sandi tidak ada yang abu-abu untuk THM. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum maka usaha Anda bisa terus beroperasi. Jika sekali saja melanggar, semua unit usaha THM yang Anda punya akan ditutup semuanya.

Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta

Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta

"Silakan berbisnis, tapi harus taat aturan,” tegas Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/3).

Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta

Fahira mengungkapkan cara Anies-Sandi menertibkan pengusaha THM "nakal" patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia. Walau penegakan hukummnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali.

Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta

“Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, "keangkuhan" hotel yang dulu bagai tidak tersentuh hukum ini, runtuh. Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan volume suaranya, tetapi keteguhan hatinya tegakkan aturan,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.

Fahira juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan Anies Baswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Terobosan dalam Pergub ini adalah izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha. Artinya, jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu.

Ketegasan Pergub ini, sambung Fahira, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya. Ketentuan baru ini, lanjut Fahira, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja. Padahal, pemiliknya orang yang sama.

“Jadi, selain pengawasan oleh Pemda lebih optimal dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar. Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain,” ungkap Fahira.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Perusahaan ini diberi waktu hingga Rabu (28/3/2018) untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha. 

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
  • 德国艺术硕士留学申请指南!
  • Pedagang Pasar Legi, Surakarta Dapat THR dari Presiden Jokowi
  • 国外艺术名校好申请吗?这些要求你需要了解
  • Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
  • 香港美术专业研究生申请条件及留学费用
  • 189 Pemudik Jadi Korban Tewas Kecelakaan saat Arus Mudik Lebaran 2023
  • 大揭秘!国际服装设计学校排名TOP5
推荐内容
  • Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
  • Kapolri: Mulai Ada Peningkatan Arus Mudik 30 Persen ke Arah Timur
  • FOTO: Layang
  • Kamis Ini, KIB Pertemuan Bahas Capres dan Cawapres
  • Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
  • 香港大学工业设计专业排名