Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI
PT Geo Dipa Energi (Persero) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Arbitrase terhadap PT Bumigas Energi kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Hal tersebut dilakukan terkait dengan sengketa antara Geo Dipa dan Bumigas mengenai keberlakuan Perjanjian Pengembangan PLTP Dieng dan Patuha No KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas," kata Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Alizia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dikatakannya, dalam Pasal 55.1 perjanjian menyebutkan secara tegas bahwa perjanjian akan berlaku bagi Geo Dipa dan Bumigas selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan (1 Februari 2005), kecuali Bumigas dapat membuktikan kepada Geo Dipa mengenai adanya dana drawdown yang diperoleh dari penyandang dana (1st drawdown).
Lia menjelaskan, sebelum permohonan ini diajukan, perjanjian pernah dinyatakan telah berakhir terhitung sejak 17 Juli 2008 melalui Putusan Arbitrase BANI Nomor 271/XI/ARB-BANI/2007 tanggal 17 Juli 2008 karena Bumigas ternyata tidak mampu melaksanakan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian.
Namun demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya membatalkan Putusan BANI. Apabila Bumigas menganggap perjanjian berlaku kembali, maka Bumigas harus dapat memenuhi syarat untuk keberlakuan perjanjian, yaitu memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa sesuai dengan Pasal 55.1 perjanjian.
Tetapi faktanya, kata dia, hingga saat ini Bumigas sama sekali tidak pernah memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa.
"Geo Dipa bahkan telah berulang kali mengirimkan surat untuk meminta agar Bumigas dapat menunjukkan ketersediaan dana 1st drawdown kepada Geo Dipa sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017," tutur Lia.
Kuasa hukum lainnya, Heru Mardijarto menjelaskan, karena Bumigas (tanpa menunjukkan itikad baiknya) masih belum memberikan tanggapan dan atau bukti kepada Geo Dipa terkait permintaan Geo Dipa tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, perjanjian menjadi tidak berlaku. Selanjutnya Geo Dipa tidak perlu melanjutkan proses re-negosiasi dengan Bumigas.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah, kami mengajukan Permohonan ini ke BANI sesuai dengan ketentuan Pasal 35.1 dan 35.2 dari Perjanjian agar BANI dapat menegaskan bahwa Perjanjian sudah tidak berlaku," tuturnya.
Selain itu, melalui pengajuan permohonan arbitrase di BANI ini, pihaknya juga berharap agar sengketa hukum antara Geo Dipa dan Bumigas dapat segera berakhir secara tuntas dan menyeluruh mengingat proyek pengembangan PLTP Dieng dan Patuha menjadi terhambat dikarenakan Perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Padahal para pemberi pinjaman telah siap untuk memberikan dana kepada Geo Dipa untuk pengembangan Proyek Dieng dan Patuha ini. Namun demikian, proses pemberian pinjaman tersebut menjadi tertunda karena para pemberi pinjaman dana masih menunggu perkembangan proses hukum antara Geo Dipa dan Bumigas.
"Terlebih lagi proyek PLTP Dieng dan Patuha yang dikelola Geo Dipa ini termasuk dalam salah satu bagian dari program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional," tuturnya. (Ant)
下一篇:Ikuti PAN dan Golkar, Partai Gelora Indonesia Juga Dukung Prabowo di Pilpres 2024
相关文章:
- VIDEO: Momen Eiffel Tower hingga Empire State Building Ikut Earth Hour
- Keseimbangan Heart Rate dan Pace, Kunci Performa Lari Optimal
- Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini
- Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
- 茱莉亚音乐学院作曲专业如何?
- Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik Kesehatan
- Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- 纽约大学设计专业有哪些?
- Simak Tips Pertamina Cek Tabung LPG 3 Kg agar Sesuai Takaran
相关推荐:
- Bukan Merlion, Ini Spot Favorit Turis Indonesia Liburan ke Singapura
- Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
- The Strong Minor Project Hadirkan Pembicara Pembicara Mufti Menk
- Tetap Solid! Siloam Hospitals (SILO) Raup Pendapatan Rp2,35 Triliun di Kuartal I 2025
- 艺术设计留学作品集制作攻略!
- KKP Minta Nelayan Selalu Pantau Prakiraan Cuaca dan Informasi Keselamatan
- Alasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang China
- Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- 34 Juta Data Paspor Penduduk Indonesia Dijual di Dark Web Seharga Rp 150 Juta
- Wong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
- Monitor Persediaan Obat Makin Mudah Lewat SOBATHAJI
- 2024国家公务员招录艺术类岗位198个,考过就是金饭碗!
- Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Batalnya Penerapan Tarif AS
- 米兰理工建筑学硕士怎么样?
- Naik Heli, Kapolri Tinjau Arus Balik di Tol Kalikangkung
- 平面设计留学生回国都干嘛了?
- 3 Tanda Pilek pada Anak yang Perlu Diwaspadai
- 世界交互设计最好的前10大学有哪些?
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- MAX & TYDA预科班