Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
JAKARTA,quickq官方安卓版下载 DISWAY.ID- Berikut informasi seputar syarat naik pesawat domestik 2023. Aturan naik pesawat dalam negeri diatur pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
BACA JUGA:Alasan BI Tak Akan Naikan Suku Bunga Lagi di 2023
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
BACA JUGA:Nonton Sepak Bola Live Streaming Gratis di HP dan Laptop, Berikut Daftarnya
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- 1
- 2
- »
下一篇:Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
相关文章:
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Bankir 'Tukang Insinyur' ini Raih Doktor Kehormatan dari University of Cambodia
- Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo
- Keseimbangan Heart Rate dan Pace, Kunci Performa Lari Optimal
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- Studi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar Memuaskan
- Hotel Kapsul Rp300 Ribuan di Jepang, Ada Onsen dan Dapat Sarapan
- Dua Direktur Putuskan Angkat Kaki, Manajemen Venteny (VTNY) Buka Suara
- Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bagaimana Dampaknya Jika Benar
相关推荐:
- Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
- Jelang Pembukaan Rakernas ke
- Alasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang China
- Ketua KPU Sebut PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono: Dia Bukan Tuhan
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
- Tren Sekolah Sejak Anak Usia Dua Tahun, Perlu Enggak Sih?
- Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!
- Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Sambut HUT ke
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?