Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
Ditpolair Mabes Polri menangkap tiga unit kapal yang membawa 1.000 karung berisi pakaian dan sepatu bekas di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu.
Baca Juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,4 Miliar
Penangkapan tiga unit kapal tersebut oleh aparat menggunakan kapal KP Enggang - 4016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di bawah Komandan Ajun Komisaris Polisi Arya Fitri Kurniawan.
"Tiga tersangka atas nama Ridwan, Nurham, dan Darwis sudah diamankan beserta tiga unit kapal tanpa nama," kata Arya dalam pesan singkat whatsapp yang diterima, di Tarakan, Minggu.
Ketiga tersangka warga Nunukan yakni Ridwan dan Darwis adalah warga Bambangan, Sebatik Barat, sedangkan Nurham warga Jalan Tien Soeharto.
Barang bukti pakaian bekas dan sepatu bekas jumlahnya kurang lebih 1.000 karung, dengan masing-masing kapal membawa kurang lebih 1.000 karung dan kurang lebih 700 karung sudah berada di Kapal MV Cattleya Express.
Ketiga kapal ditangkap hari Sabtu pukul 01.00 WITA, pada posisi 4° 9' 18" U 117° 39' 33" T di daerah perairan Nunukan dengan perahu karet KP. Enggang - 4016 dan sedang BKO di wilayah perairan Kaltara.
下一篇:Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
相关文章:
- Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
- Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos
- 3 Daun Penghancur Lemak yang Paling Jitu dan Cara Konsumsinya
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
- TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal
- Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
相关推荐:
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- Prabowo: Kami Tak Malu
- FOTO: Menengok Pameran Olah Raga Ekstrim Deep & Extreme Indonesia
- Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol
- Bos RCM Jadi Tersangka
- Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
- Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
- Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- Sambut HUT ke
- Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
- Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- 13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
- Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik