Pastikan Keselamatan Jelang Nataru, Kemenhub Ramp Check Bus AKAP dan Pariwisata
JAKARTA,quickq官网进不去了 DISWAY.ID--Jelang dimulainya periode angkutan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tersebar di seluruh Indonesia, melakukan ramp check bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Pariwisata.
Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, ramp check dilakukan guna memastikan kelaikan armada demi keselamatan dan keamanan transportasi.
BACA JUGA:Bakal Tembus 4,03 Juta Penumpang, AP II Pastikan Ketersediaan Kursi Pesawat Selama Nataru
"Ramp check tidak hanya dilakukan menjelang angkutan Nataru saja namun pengecekan secara rutin dan mandiri dilaksanakan juga oleh PO Bus," jelas Danto pada Jumat 15 Desember 2023.
Adapun ramp check jelang Nataru itu dimulai sejak awal November 2023 hingga mendekati Hari H.
Dengan demikian menurut Danto, bila ditemukan kekurangan minor dapat diperbaiki sebelum pelaksanaan angkutan Nataru yang akan dimulai pada 19 Desember 2023 nanti.
BACA JUGA:Cicilan Tanpa Bunga Sharp Jelang Nataru 2023
Lebih lanjut Danto menjabarkan, hingga H-6 masa angkutan Nataru, atau Rabu 13 Desember 2023 sedikitnya 21.679 bus telah dilakukan pemeriksaan kelaikan.
Dari jumlah itu, sebanyak 14.321 diizinkan operasional, 4.610 armada mendapat peringatan perbaikan, 1.833 tilang dan dilarang operasional, serta 915 dilarang operasional.
Seluruh rangkaian ramp check dilaksanakan di tiap Terminal Tipe A yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan.
"Kami imbau seluruh PO Bus baik AKAP maupun pariwisata agar seluruh armadanya memenuhi kelaikan sehingga dapat mengakomodir kebutuhan layanan pada angkutan Nataru 2023/2024," ucap Danto.
BACA JUGA:Puncak Arus Keberangkatan Nataru di Bandara Soekarno-Hatta Diperkirakan 22 Desember
Dia juga berpesan pada masyarakat yang akan menggunakan bus pariwisata untuk liburan, agar turut berperan aktif mengecek kesiapan armada yang akan disewa.
"Pengguna jasa harus mengetahui kondisi armada yang akan digunakan, cek dengan detil informasi bus dan status kelayakannya, guna mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan. Pengecekan kelaikan bus dapat dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat," tuturnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:PTPN Group Catat Kinerja Cemerlang, Laba Melonjak 3.165% hingga April 2025
相关文章:
- Kritikan Anies Baswedan Disambut Menteri PUPR
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- 切尔西设计学院排名多少?
- Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air
- Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya
- Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah
- 美行思远&深声不息
- Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif
相关推荐:
- 2025研究生出国留学费用一览表
- Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga
- NYALANG: Mata
- Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres
- Sandiaga Uno Berpotensi Maju Cawapres KIB Usai Dirumorkan Gabung PPP
- Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat
- Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa
- Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
- Insiden Horor LATAM Airlines Mendadak Turun Tajam, 50 Orang Terluka
- Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta
- FOTO: 'Ngafe' Bareng Anabul di Irak
- Kabaharkam Polri Resmikan Polisi RW di Kepulauan Seribu, Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan
- Pelancong Harus Tahu, Perayaan Nyepi di Bali Sampai Jam Berapa?
- 伯克利音乐学院研究生招生要求详解
- Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya
- Doa Apa yang Bisa Dibaca saat Sujud di Rakaat Terakhir?
- 谢菲尔德大学艺术管理专业解读!
- Keluarga Korban Hadiri Gelar Perkara Kecelakaan Anak Pejabat Polda NTB
- Bisakah Manusia Hidup dengan Paru
- Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA