Bakal Turunkan Premi, Skema Co
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa penerapan skema co-paymentdi asuransi kesehatan tidak akan merugikan masyarakat. Hal ini karena ketentuan tersebut akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan atau “overutilitas”.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Melalui skema ini, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
Co-paymentyang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap. Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan ditujukan hanya untuk produk asuransi kesehatan komersial.
"Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment,” kata Irvan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, skema co-paymentini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraudsaat pengajuan klaim. Ia bilang, potensi moral hazarddan fraudyang bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, hingga pasien, saat ini sangatlah tinggi.
“Ini akan mengurangi over utilizationyakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan dengan dalih mumpung ada asuransi,” pungkasnya.
Selain itu, ia menilai mekanisme co-paymentini juga tidak akan menurunkan minat masyarakat di tengah situasi biaya inflasi medis yang terjadi. “karena kenaikan inflasi medis lebih tinggi dari tanggungan sendiri klaim dan BPJS bukan opsi untuk migrasi karena BPJS akan menerapkan Klas Rawat Inap Standard ( KRIS ),” imbuhnya.
Menurutnya, co-paymentjuga berfungsi sebagai premi tambahan manakala terjadi klaim saja. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah agar mereka paham bahwa skema co-paymentmerupakan bentuk pembagian risiko guna menjaga keberlanjutan layanan asuransi.
“Untuk menjaga sustainabilityasuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah. Karena premi bersifat biaya tetap (fix cost) sedangkan co-paymentbersifat variable costyakni hanya saat terjadi klaim saja,” imbuh Irvan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengatakan bahwa skema co-paymentuntuk produk asuransi kesehatan akan membuat tarif premi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Budi menilai bahwa skema co-paymentdiperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.
“Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami. Tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” tegas Budi.
-
Quick Count Belum Usai, AniesMahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024Ganjar Ungkap Rencana Politik, Gunakan 'Nano Strategi'Kepala Daker Makkah: Layanan Akomodasi Untuk Jemaah Haji Indonesia Sudah Siap 100 PersenKeajaiban kursi 11A, Vishwash Kumar Ramesh Selamat Karena Sempat Bertukar Tempat Duduk纽约时装设计学院怎么样?平面设计出国留学需要准备什么?5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa BersyukurAlasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut KredibilitasRI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
下一篇:Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- ·Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
- ·纯艺术专业作品集该怎么做?
- ·南加州建筑学院排名具体情况如何?
- ·东京艺术大学世界排名好不好?
- ·Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- ·Bahlil Ungkap Kabar Baik Disektor Hulu Migas, Apa Itu?
- ·Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
- ·5 Cara agar Pria Merasa Bergairah dan Diinginkan, Wanita Wajib Tahu
- ·Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- ·美国哥伦布艺术与设计学院排名详情
- ·Kepala Daker Makkah: Layanan Akomodasi Untuk Jemaah Haji Indonesia Sudah Siap 100 Persen
- ·Saksi: Heru Kongkalikong Manajer Investasi, Kuasa Hukum Berang
- ·2 Sosok Panelis Debat Capres
- ·Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan
- ·Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
- ·巴黎美术学院怎么考?
- ·PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- ·Kebijakan Ganjil
- ·大阪艺术大学怎么样?
- ·Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!
- ·KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- ·纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情
- ·Forum Dialog Antarmenteri RI
- ·Polri Pastikan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat TPPO
- ·Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
- ·5 Makanan Penambah Tenaga di Usia 50
- ·Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- ·艺术留学应该如何选择国家?
- ·Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Senpi Ilegal
- ·英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!
- ·Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- ·Jangan Anggap Sepele Gatal di Area Vagina, Bisa Bikin Infeksi
- ·Perang Tarif, GM Hentikan Pengiriman Mobil dari AS ke China
- ·日本摄影研究生留学,这几所院校千万不要错过!
- ·Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- ·Forum Dialog Antarmenteri RI