Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun
Dua terdakwa yakni Murni Alan Sinaga, dan Sondang M Pane , divonis masing-masing 1,3 tahun, di Pengadilan Tipikor Medan, kasus korupsi pembuatan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar bersumber APBD Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran 2013. Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa tersebut, juga membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan korupsi.?Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.?Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, kata Hakim Ketua Nazar Effendi.
Dituntut 1,5 tahun Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7) menyebutkan, dua terdakwa korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dituntut masing-masing 1,5 tahun. (ant)
(责任编辑:焦点)
- Kapolri Tantang Novel Buka Suara Soal Nama Jenderal
- VIDEO: Apa Zakat Fitrah yang Terbaik, Uang atau Makanan Pokok?
- Diidap PM Israel Benjamin Netanyahu, Apa Itu Hernia?
- MAMPU: Saatnya Perempuan Maju Berperan dan Memimpin
- 5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah Hilang
- Cak Imin Bicara Tentang Kabinet, Bantah Isu Reshuffle di Acara Halal Bihalal
- Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
- 2025全球建筑学排名TOP8院校
- Kepala Daerah yang Menang Pilkada 2024 Bakal Dilantik di Jakarta, Begini Kata Tito
- 学室内设计去哪个国家留学好?
- 出国留学设计专业怎么样?国内外设计专业分析
- VIDEO: Menikmati Pesona Bunga Sakura Bermekaran Sempurna di Tokyo
- Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
- Gerhana Matahari Total, Apa Maknanya buat Umat Islam?