Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
JAKARTA,quickq收费价目表 DISWAY.ID- Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak setuju dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.
Ia menjelaskan bahwa gagasan Presiden Prabowo yang berencana memaafkan koruptor asal mengembalikkan keuangan negara adalah hal yang salah.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Selesaikan Kasus Korupsi Lewat Denda Damai Namanya Kolusi: Menterinya Suka Cari Pembenaran
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.
Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Heboh Kabar Prabowo Lantik Jadi Jaksa Agung, Mahfud MD Beri Jawaban Tegas!
Ia menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.
"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.
Ia mencontohkan jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp100 miliar tetapi hanya menyetorkan Rp95 miliar, otoritas terkait dapat menentukan besaran denda melalui perundingan.
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
"Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu, 'oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar'," ucapnya.
"Nah sekarang yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tegas Mahfud.
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:热点)
- Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
- 4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
- Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
- Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
- Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
- Legislator Minta Pramono
- Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- Jelang Natal, Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral Jakarta
- DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu