Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh bekas empat kadernya yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
Empat kader PDIP selaku penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara pada 14 September 2021 lalu dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Baca Juga: Ngotot Interpelasi Formula E Anies, Anak Buah Megawati Malah Terjebak Permainan, Duh...
Sedangkan pihak tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP Cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah Partai PDIP; DPD PDIP Sumut Cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Kabupaten Samosir Cs Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir.
Pihak penggugat melayangkan gugatan karena telah dipecat sebagai kader PDIP dan anggota fraksi PDIP Kabupaten Samosir tanpa melalui mekanisme yang sah. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (DPP PDIP) dan Tergugat II (Mahkamah Partai PDIP) yang telah merugikan terhadap penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021; Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Selanjutnya, memerintahkan kepada para Tergugat untuk mencabut surat keputusan pemecatan.
"Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tulis petitum tersebut
"Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," sambungnya
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan
相关文章:
- Cek Rekening! Saldo Dana Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1
- Bule Inggris Coba Naik Kereta Cepat Whoosh: Lebih Bagus dari UK
- Kaya Manfaat, Amankah Minum Jahe Setiap Hari?
- Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
- DANA Gandeng Trimegah Sekuritas, Fasilitasi Pembelian SBN untuk Milenial dan Gen Z
- FOTO: Melestarikan Seni Sulam UEA yang Hampir Punah
- Survei Indikator Politik Indonesia Catat 37,4% Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
- Ini 5 Makanan yang Bisa Bikin Kamu Pikun, Sering Dilahap Sehari
- Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!
- Ini 5 Makanan yang Bisa Bikin Kamu Pikun, Sering Dilahap Sehari
相关推荐:
- Presiden Prabowo: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Bentuk Pemanjaan, Tapi Investasi bagi Keadilan
- Donasi untuk Rahma Penderita Penyakit Tulang Langka lewat Berbuatbaik
- Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U
- Kerja Sama Bilateral, BI dan Banque de France Dorong Stabilitas dan Keuangan Berkelanjutan
- Jadi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto Mengundurkan Diri Sebagai Wakapolri
- Kisah Pria Punya Tiket Pesawat Tanpa Batas, Terbang hingga 10.000 Kali
- Kartini Dikenang Lewat Dua Museum, Apa Perbedaannya?
- 大批AP考生面临成绩取消?申诉/查分/递交保姆级全攻略!
- Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini
- Mahfud MD Ungkap Putusan MKMK Patut Ditunggu, 'Percayakan Saja Sama Jimly Asshiddiqie!'
- Dolar Melemah, Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Menguat di AS
- Wamenkop Targetkan Perhari 2.500 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum
- 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!
- Kemendes Minta Dana CSR Perusahaan Besar Perkuat Dampak Dana Desa
- Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!
- Rincian Formasi CPNS 2024 di BNN Lengkap Besaran Gajinya, D3
- Bitcoin Cs Selangkah Lebih Dekat Masuk Cadangan Devisa Ukraina
- Trump Sebut Lebih Baik Perang Daripada Senjata Nuklir Dikembangkan Iran
- Dishub DKI Siapkan Kantong Parkir Saat Jakarta Running Festival 2024, Berikut Lokasinya
- Dirut Baru Antam Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Nasib GAG Nikel