KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, pihaknya keberatan dengan gugatan versi perbaikan Prabowo tersebut. Karenanya meminta MK menolak gugatan perbaikan itu karena melawan dasar hukum.
"Sesuai PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) No 5/2018 hal itu melewati masa tenggang waktu," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Dalil Permohonan Kubu Prabowo Tak Jelas, KPU Kepusingan
Menurutnya, argumen perbaikan yang dibawa-bawa tim hukum Prabowo-Sandi juga tidak relevan. Pada saat 2014 sialm, masih diperbolehkan adanya perbaikan gugatan sesuai PMK pada tahun 2014. Namun, PMK tersebut sudah dibatalkan dan diganti dengan PMK No 5/2018.
"Karena pada saat 2014 adanya PMK yang mengatur perbaikan permohonan namun PMK tahun 2014 sudah tak berlaku lagi dengan keluarnya PMK No 5/2018 sehingga perbaikan hanya untuk permohonan PHPU legislatif dan daerah," jelasnya.
"Meminta Mahkamah untuk menolak bundle perbaikan pemohon," sambungnya.
-
4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPKTelkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?Hadiri Rapim TNIKorlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa PakaiMayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan BalihoTersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya PerusahaanIndosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!CKB Logistics Perluas Jangkauan Layanan Lewat Ekspansi Armada dan Fasilitas Gudang BaruJakarta x Beauty Resmi Dibuka, Angkat Inklusivitas Industri Kecantikan
下一篇:Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- ·Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi
- ·Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat
- ·KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
- ·Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!
- ·Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- ·Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!
- ·Prabowo: Banyak Maling yang Curi Uang Rakyat, Saatnya Perbaiki Mental Elite Bangsa
- ·Ada yang Main Kucing
- ·Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- ·Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·MenPANRB Minta Pemerintah Mulai Usulkan Kebutuhan ASN 2023, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka
- ·Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- ·Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
- ·Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
- ·Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
- ·Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
- ·Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- ·7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!
- ·Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai
- ·Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
- ·Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
- ·Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- ·Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- ·Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
- ·Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
- ·Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung
- ·Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
- ·Steffy Burase Tak Akui Irwandi Suaminya
- ·Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- ·Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
- ·Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- ·Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
- ·Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
- ·Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
- ·Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- ·Gelar Ijtima' Ulama Nusantara, Cak Imin Bahas Krisis Global Indonesia