Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
JAKARTA,quickq官网最新ios DISWAY.ID- Usai mengumumkan daftar pengurus DPP, Partai Kebangkitan Bangsa besutan Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menghadapi gugatan dari mantan kadern. kadernya
Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2024.
BACA JUGA:Sosok Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB 2024-2029, Eks Wantimpres dan Sepak Terjangnya
BACA JUGA:PKB Akui Belum Ada Tawaran untuk Bahas Jatah Menteri di Kabinet Prabowo
Dilihat Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena memecat sepihak dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 September 2024.
Gugatan eks Kader PKB yang dipecat sehingga tak didaftarkan menjadi anggota DPR RI terpilih yang dikutip Disway dari Laman SIPP PN Jakarta Pusat-Dok. PN Jakarta Pusat-
Dalam petitumnya, majelis hakim menerima gugatan penggugat seluruhnya.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Tentang Pemecatan Penggugat Sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang diterbitkan oleh Tergugat;," tulis petitum dikutip Disway.id.
Taufik menambahkan, untuk sidang gugatan perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan. Ia meminta pemecatan kedua kader PKB dibatalkan agar anggota DPR RI terpilih itu segera didaftarkan PKB.
BACA JUGA:Susunan Kepengurusan PKB Sudah Terdaftar di Menkumham, Isu Muktamar Tandingan Tutup Buku
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029," ujarnya.
Untuk diketahui, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader partai. Keduanya meradang dan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- 美术生留学加拿大如何?
- Dua Direktur Diperiksa KPK
- Duaarrr...Sebuah Mobil Mewah Meledak di Menteng, Ulah Teroris?
- 伦敦国王学院容易去吗?
- Ikon Musik Rock David Bowie Resmi Jadi Nama Jalan di Paris
- 中央圣马丁学院奖学金申请条件解析
- Beda Tradisi Salat Tarawih NU dan Muhammadiyah
- Fokus Lawan Judol, Kasino Dinilai Bisa Jadi Alternatif Sumber PNBP Setelah Batubara dan Nikel
- Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi
- Anjing Pelacak Cium Jejak Terduga Pembunuh Editor Metro TV
- Duaarrr...Sebuah Mobil Mewah Meledak di Menteng, Ulah Teroris?
- Pipa Avtur Kualanamu Jadi Sasaran Pencurian, Pertamina: Pasokan Aman!
- Salut! Anindya Bakrie Berniat Bawa Arsjad Rasjid Menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin
- 爱丁堡大学工业设计申请要求
- Imbas Corona, Gubernur Anies Tebas APBD 2020, Anggaran PNS Juga Kena...
- Fokus Lawan Judol, Kasino Dinilai Bisa Jadi Alternatif Sumber PNBP Setelah Batubara dan Nikel
- Gugatan Ditolak, Habis ini Mau Ngapain Lagi Prabowo?
- Beda Ahok dan Anies, Orang 212: Reklamasi Ahok untuk Aseng, Anies
- Busyet! Uang Suap Bowo Sidik Pangarso Dihitung Sebulan Baru Kelar
- Bocoran Spesifikasi dan Harga BYD Seal 06 SUV, Enggak Listrik Murni