Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq app DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Ketiga tersangka diduga berusaha merintangi penyidik dalam kasus impor gula mentah dan korupsi timah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dan gratifikasi dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
BACA JUGA:Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia
BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
Salah satu tersangka, Marcella Santoso (MS), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap minyak.
"Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua, Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting.
"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Qohar.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
BACA JUGA:Puan Kenang Paus Fransiskus, Sosok yang Rendah Hati dan Penuh Kesederhanaan
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- ·Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
- ·Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- ·Ada Simbol Segitiga Kecil di Atas Kursi Pesawat, Apa Artinya?
- ·Catat! Ini Daftar Ratusan Emiten yang Bakal Gelar RUPS Pasca Libur Idul Adha
- ·35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- ·Tips Memilih Gula Aren Berkualitas Ala Chef Jerry Andrean
- ·Siskaeee Klaim Instagramnya Hilang Sejak 2 Hari Lalu
- ·Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- ·Polisi Berhasil Bekuk Sindikat Pembobol Data Nasabah Kartu Kredit
- ·Cek Susunan Upacara HUT ke
- ·NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- ·Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?
- ·Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat
- ·Doa Pengusir Cicak dan Hukum Membunuhnya Menurut Islam
- ·Jangan Lupa Siaga Tas Darurat Banjir, Apa Saja Isinya?
- ·Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- ·FOTO: Ramai
- ·FOTO: Mengintip Meriah Festival Memet Ikan di Klaten
- ·Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV Experience