TBLA Siapkan Dividen Tunai Final Rp72,18 Miliar, Investor Dapat Segini
PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) menyampaikan kabar gembira mengenai pembagian dividen tunai final senilai Rp72.188.176.464. Hal ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 10 Juni 2025. Dengan jumlah dividen tersebut, setiap investor akan menerima Rp12 per saham.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pembagian laba bersih tahun buku 2024. "Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yaitu dengan membagikan dividen tunai sebanyak-banyaknya sebesar Rp283.076.244.484 atau Rp47 per saham," kata Sekretaris Perusahaan TBLA, Hardy, dalam Ringkasan Risalah RUPS.
Baca Juga: Hadapi Tekanan Pasar, TBLA Gelar Aksi Buyback Saham Rp200 Miliar
Namun, dari total dividen tersebut, sebagian sudah dibayarkan sebelumnya dalam bentuk dividen interim senilai Rp210.888.068.020 atau Rp35 per saham yang telah cair sejak 4 Desember 2024.
"Sehingga sisa dividen tunai final yang masih harus dibayar sebesar Rp12 per saham atau sebanyak-banyaknya Rp72.188.176.464 miliar," tambah Hardy.
Hingga 31 Desember 2024, TBLA membukukan laba bersih sebesar Rp701.020.000.000, sementara saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat Rp6.122.678.000.000. Adapun total ekuitas perusahaan mencapai Rp8.448.434.000.000.
Baca Juga: Siap-siap Cuan! Mayora Indah (MYOR) Bakal Bagikan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun
Bagi investor yang ingin mendapatkan pembagian dividen ini, berikut jadwal yang perlu dicatat!
- Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 18 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 19 Juni 2025
- Cum Dividen Pasar Tunai: 20 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Tunai: 23 Juni 2025
- Recording Date (DPS): 20 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 9 Juli 2025
下一篇:Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
相关文章:
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- Paspor Dito Mahendra Disita, Polri Pastikan Kekasih Nindy Ayunda Masih Ada di Indonesia
- Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Ketersediaan Pangan hingga Hilirisasi Pangan di Istana
- Dijual Rp5,4 Triliun, Menara Ikonik di London Bakal Disulap Jadi Hotel
- Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- Istri Rafael Alun Mulai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPK dan TPPU Suaminya
- 5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Pahala Setara Ibadah Seribu Bulan
- Polri Surati Kementerian PANRB Terkait Pembentukan Direktorat PPA dan PPO
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- 5 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah buat Mudik
相关推荐:
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- 5 Cara agar Tak Menangis saat Mengiris Bawang, Bye Bye Air Mata
- Mudik Setelah Sahur atau Berbuka Puasa, Mana yang Lebih Aman?
- Dijual Rp5,4 Triliun, Menara Ikonik di London Bakal Disulap Jadi Hotel
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- Bolehkah Kita Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- Resep Spaghetti ala Dikta Wicaksono, Cocok untuk Sahur dan Buka Puasa
- Mandi Junub Tanpa Keramas Pakai Sampo, Sah atau Tidak?
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- FOTO: Menyala, Indahnya Bunga Calendula dari Mesir
- Daftar Tarif Tol Cimanggis
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta