Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
JAKARTA,电脑怎么下载quickq DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo
Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
Erick Thohir Buka
Tekan Angka Stunting, BKKBN Terus Lakukan Pemutakhiran Data Keluarga
- Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- Inisial M, Megawati Umumkan Bakal Cawapres Ganjar Pranowo Besok
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
- 'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
- John Kei Diduga Pakai HP di Lapas, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Angkat Bicara
- Pertamina Wujudkan Kemandirian Energi di Momentum Harkitnas 2025
- Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
- 3 Pasangan Bakal Capres
-
Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
JAKARTA, DISWAY.ID- 1 Rajab 1445 H, jatuh pada hari Sabtu Wage tanggal 13 Januari 2024.Terhitung tin ...[详细]
-
Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
SuaraJakarta.id - Aksi anggota Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat, yang viral tarik paksa daganga ...[详细]
-
Mohon Maaf Para Haters, Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Best Regional Leader
Warta Ekonomi, Jakarta - Sejumlah kepala daerah mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingg ...[详细]
-
Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
JAKARTA, DISWAY.ID- Polisi dalami unsur pidana penjual plat dinas palsu yang pasarkan barang tersebu ...[详细]
-
5 Daun yang Bisa Menurunkan Berat Badan, Hempas Lemak Murah Meriah
Daftar Isi 1. Daun kari ...[详细]
-
Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendukung ren ...[详细]
-
Diklaim Ramah Lingkungan, Empat Sekolah di Jakarta Disulap Berkonsep Net Zero Carbon
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan revitalisasi dengan konsep zer ...[详细]
-
Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran
Warta Ekonomi, Jakarta - Nilai tukar rupiah menguat tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada p ...[详细]
-
VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa
Jakarta, CNN Indonesia-- Ratusan warga Kuba berpartisipasi dalam memecahkan rekor ...[详细]
-
Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang
SuaraJakarta.id - Ronny Talapessy, pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, angkat bicara terkait g ...[详细]
- Catat, 11 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Tetap Awet Muda
- Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol
- FOTO: 'Menyulap' Sampah Jadi Kacamata Trendi
- Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- 5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak
- 3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
- Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET