Awas Langgar Aturan Soal Covid
Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengemudi ojek online(ojol) untuk membawa penumpang. Pasalnya, wilayah tersebut masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
"Bukan hanya pengemudi ojek yang dilarang mengangkut penumpang. Tetapi tempat wisata juga belum boleh beroperasi, itu sesuai dengan aturan Pergub," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Minggu (28/6/2020).
Bukan itu saja, kendaraan berpenumpang juga masih tidak boleh. Terkecuali, kata Yana, pengemudi dan penumpang memiliki kesamaan identitas seperti KTP. "Kalau sudah zona hijau, ojek onlinebaru boleh mengangkut penumpang," katanya.
Baca Juga: Covid-19 Serang 215 Negara, Indonesia Masuk 30 Besar
Dan apabila ditemukan pelanggaran, kata Yana, maka pengemudi ojek onlinedan angkutan umum bisa dikenakan sanksi. Seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.
"Sanksinya bagi sepeda motor yang tidak pakai masker, atau tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat, dendanya maksimal Rp250 ribu," kata Yana.
Bukan itu saja, untuk pelaku usaha yang melanggar, dendanya bisa mencapai Rp50 juta. Untuk angkutan umum, kata dia, harus berpenumpang 50 persen dari kapasitas angkut.
(责任编辑:时尚)
- OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global
- Apa Boleh Tamu Hotel Bungkus Makanan Usai Sarapan di Restoran?
- Cerita Eks Penyidik KPK yang Batal Geledah Kantor DPP PDIP pada 2020, Gegara Ulah Firli Bahuri!
- FOTO: Menyusuri Eloknya Jalur Kereta Kuno Transiberia Italia
- 5 Tips Menata Rumah di Tahun Ular Kayu Menurut Fengshui
- Peringati Sumpah Pemuda, Pemkab Kediri Fokus pada Peningkatan IPP
- 7 Hal Tak Terduga yang Bikin Kamu Terlihat Lebih Tua, Biasa Dilakukan
- Tarif Mancing TN Komodo Naik dari Rp25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang
- Jakarta 'Bokek', Sampai Perlu Bantuan Buat Tanggulangi Banjir??
- Sate dan Rawon Jadi Menu Andalan Indonesia di Arab Saudi
- Kapan Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024? Berikut Jadwalnya
- Cek 5 Minuman ini, Ampuh Bersihkan Paru
- Mayapada Hospital Nusantara & BPJS Ketenagakerjaan Siap Jaga K3 di IKN
- Cek 5 Minuman ini, Ampuh Bersihkan Paru