BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis 下载quickq免费版bebas Ronald Tannur.
Keputusan MA ini diputuskan pada tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Adapun susunan majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan, hakim Anggota Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Kemudian, Panitera Pengganti adalah Yustisiana.
Dalam amar putusan itu, Ronald Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi.
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
BACA JUGA:Komisi XIII Akan Bahas RUU Perampasan Aset dengan Mitra Kerjanya
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
- THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
- Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?