Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menyuarakan kekhawatiran atas meningkatnya praktik wisata ilegal di Indonesia yang dinilai merusak ekosistem pariwisata dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha resmi, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Fenomena ini dianggap tidak cuma merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga mengancam ekosistem pariwisata secara keseluruhan.
Baca Juga: Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
Ketua Umum DPP ASITA, Nunung Rusmiati menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menertibkan akomodasi dan jasa wisata tak berizin yang kian menjamur di berbagai destinasi wisata.
"Saat turis asing memilih menginap di vila pribadi atau akomodasi ilegal, mereka sering kali tidak terdaftar dan tidak membayar pajak," ungkapnya dilansir pada Minggu (18/5/2025).
"Ini merugikan pelaku usaha resmi yang patuh aturan, serta negara yang kehilangan potensi pemasukan dari pajak dan retribusi," lanjutnya.
Selain itu, ia juga bercerita tentang kasus di Bali, Februari 2025, saat praktik wisata ilegal yakni wisatawan asing yang bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin resmi. Kala itu, pelaku yang diketahui adalah dua warga negara Polandia langsung diamankan di Bandara Ngurah Rai.
"Ini jelas merugikan pemandu wisata lokal yang tersertifikasi dan telah membayar izin usaha," ungkapnya.
Karena adanya wisata ilegal itu, situasi pelaku usaha domestik bisa semakin buruk terutama agen perjalanan yang bisa terkena dampaknya.
"Biaya operasional tinggi dan minimnya pengawasan terhadap praktik ilegal membuat banyak agen perjalanan kesulitan bertahan," pungkasnya.
Menurut Nunung, kolaborasi konkret antara pelaku usaha dan pemerintah bisa menjadi jalan keluar dari masalah ini.
Adapun empat hal utama yang disuarakan oleh ASITA meliputi pengawasan ketat terhadap praktik ilegal, pemberdayaan pelaku lokal melalui promosi dan insentif, edukasi kepada wisatawan untuk memilih layanan berizin, serta keterlibatan asosiasi dalam proses penyusunan kebijakan.
Di sisi lain, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, I Putu Anom, menyebut bahwa banyak wisatawan asing kini lebih memilih menginap di vila-vila tanpa izin dibanding hotel resmi.
Hal ini lah yang menyebabkan tingkat okupansi hotel menurun drastis meskipun kunjungan turis naik signifikan.
“Padahal jumlah wisatawan asing meningkat tajam pascapandemi (2024: 13,9 juta, 2022: 5,8 juta). Namun sektor perhotelan tak ikut tumbuh karena tergeser oleh penginapan ilegal,” jelas Anom.
Lebih lanjut, ada pula praktik Online Travel Agent (OTA) asing dan sewa properti oleh warga lokal untuk kemudian disewakan kembali oleh turis asing kepada sesama warga negaranya yang ia soroti karena memberikan dampak yang cukup signifikan.
"Penurunan okupansi menyebabkan banyak hotel memangkas bonus, bahkan melakukan PHK," tegasnya.
Sekedar informasi, Anom menjelaskan bahwa dampak dari merosotnya sektor pariiwisata ini bahkan bisa hingga mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Hadirkan 5 Saung Kamar Mandi, Germany Brilliant Dukung Pengembangan Wisata di Kampung Baduy
"Karena pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata sangat besar, mereka tak bisa tinggal diam. Jika PAD turun, jelas APBD ikut terdampak," tuutpnya.
(责任编辑:综合)
- RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Awal Mula Pameran Yos Suprapto ‘Dibredel’ di Galeri Nasional, Geger 5 Lukisan Mirip Jokowi
- Terowongan Silaturahim Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Natal 2024
- Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- 50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
- Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap
- Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat
- Kata Nissan Soal Wacana Penutupan Sejumlah Pabriknya, Begini
- BPBD DKI Terus Upayakan Penanganan Banjir di Jakarta
- Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- 2025美国环境专业大学排名
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh
- Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
- Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja
- Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 2025