Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
SuaraJakarta.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti soal realisasi target pendapatan pajak parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) yang jauh dari target. Bahkan,quickq年费 pada triwulan kedua tahun ini, pajak parkir baru terealisasi 29,08 persen atau Rp232 miliar.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Dishub memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp 800 miliar menjadi Rp 450 miliar.
Dengan demikian Ismail meminta Dishub membuat trobosan. Salah satunya dengan menyiapkan kajian untuk mengurangi titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal.
“Tadi kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10).
Baca Juga:Gantikan Gembong Warsono yang Wafat, Prasetio Edi Jabat Plt Ketua Fraksi PDIP
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta. Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk pemasangan CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar, serta menyiapkan 28 unit armada mobil derek.
“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” ungkapnya.
Selain itu, Syafrin juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” pungkasnya.
Baca Juga:Renovasi Museum Wayang Bakal Habiskan Rp 30 Miliar, DPRD DKI: Biar Dikunjungi Milenial
(责任编辑:时尚)
- Paling Murah Dipatok Rp979 Ribu, Cek Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 19 Mei 2025
- Daftar 6 Zodiak yang Paling Beruntung di Tahun 2025
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB
- Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!
- Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
- Kemenkes Investigasi Rekaman Suara Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari Sebelum Meninggal
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- Penemuan Tengkorak Manusia Terbungkus Kaus di Selokan Duren Sawit Bikin Geger
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini
- Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
- Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite
- Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- 880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja
- 5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar
- Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng