Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM
JAKARTA,?quickq DISWAY.ID- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai penggunaan embedded SIM (eSIM) di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum pertama dalam pemanfaatan teknologi eSIM di Tanah Air.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
BACA JUGA:Lisa Mariana Terbuai Rayuan Maut Ridwan Kamil Meski Tahu Sudah Beristri: Saya Kurang Figur Bapak!
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat dan untuk meningkatkan keamanan digital.
“Jadi pada dasarnya hari ini kita sosialisasi Permen nomor 7 tahun 2025 yang terkait dengan eSIM. Jadi kita tahu bahwa ini sebuah keniscayaan, SIM fisik akan migrasi ke eSIM,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 11 April 2025.
Meutya juga menjelaskan bahwa hadirnya Permen ini sekaligus menjadi solusi atas maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam praktik penipuan digital.
“Pada prinsipnya ini merupakan respon dari masukan masyarakat terkait banyaknya penipuan yang menggunakan NIK orang
BACA JUGA:Pramono Bakal Buka Job Fair bagi Pendatang Baru di Jakarta
Kemudian mendaftarkan nomor SIM card baru. Kemudian kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” jelasnya.
Menurut data Komdigi, terdapat sekitar 350 juta nomor SIM card di Indonesia, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta.
Hal ini mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
“Jadi kita sekarang sedang melakukan data ulang... untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk eSIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” jelas Meutya.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan pembaruan terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 dalam dua minggu mendatang, yang mengatur mekanisme pemutakhiran data bagi nomor-nomor lama.
- 1
- 2
- »
下一篇:Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
相关文章:
- Ini Asal Usul Cekcok Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan, Masalah Sebenarnya Begini...
- 51 Hari Lagi, Ini Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan, Salah Satunya Taubat Nasuha
- 日本建筑设计大学排名怎么样?
- FOTO: Tampilan First Lady AS saat Pelantikan dari Masa ke Masa
- 5 Ide Kado Valentine Selain Cokelat, Tak Biasa Tapi Berkesan
- Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil
- Salah Kaprah, Bersihkan Tangan Pakai Tisu Basah Tak Disarankan
- Menkominfo Mengaku Siap Jika Dipanggil Kejagung Kembali
- Survei: 47 Persen Warga RI Punya Kebiasaan Emotional Eating
- Cuaca Buruk, Polri Hentikan Sementara Proses Evakuasi Kapolda Jambi
相关推荐:
- Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?
- Keluarga Ungkap Kondisi David, Membaik dan Bisa Merespons
- Studi Temukan Minum Ini di Pagi Hari Bisa Bikin Umur Panjang
- Anies Baswedan Komentar Santai usai Ganjar Pranowo Didapuk Sebagai Capres PDIP: Semoga Amanah!
- 5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'
- FOTO: Mode 'Incognito' Melania di Pelantikan Donald Trump
- 日本建筑设计大学排名怎么样?
- 2025全球戏剧专业大学排名介绍
- Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPEC
- Keluarga Ungkap Kondisi David, Membaik dan Bisa Merespons
- Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
- Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2024
- Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- Benarkan Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Berlangsung 1,5 Jam, Suasana Pertemuan Hangat
- Smartwatch Amazfit Active Edge, Trendi & Tangguh di Aktivitas Outdoor
- Pakai KTP DKI dan Depok, Tiket Masuk Trans Studio Cibubur Buy 1 Get 1
- Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
- Harashta Haifa Zahra dari Jabar Sabet Gelar Puteri Indonesia 2024
- Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
- KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E