Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
Setelah pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, perjalanan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum berakhir.
Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari, Ada Apa?
Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim. Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.
Baca Juga: Dulu Ditakuti Sekarang Dicuekin, Netizen Sorot Momen Ferdy Sambo Kehausan di Ruang Sidang: Ternyata Memang Betul...
Jika merujuk pada aturan hukuman mati di Indonesia, berdasarkan Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.
Namun, ketentuan ini diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- Mahakarya Terakhir Kim Jones untuk Dior Men
- Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- Sampaikan Undangan, Pimpinan MPR RI Pastikan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo
- Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
- Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Akan Gantikan Tugas Kepresidenan Sementara
- Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD
- Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
- Aje Gile, Punya 16 Sertifikat Tanah dan 12 Kendaraan, ini Dia Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar
- Dharma Pongrekun
- Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024
- Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis
- Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
- Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik
- Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain
- Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, KB Bank
- Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
- Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta