Pihak Fadel Muhammad Tegaskan: Urusan BLBI
Pihak Fadel Muhammad, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menegaskan kasus BLBI-Bank Intan sudah selesai sejak lama. Muchtar Lutfi, selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, menyatakan kliennya tidak memiliki hutang BLBI yang berkaitan dengan Bank Intan.
"Kasus ini sudah lama selesai lewat pengadilan atas permintaan Sri Mulyani semasa menjadi Menteri Keuangan di pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sudah ada keputusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Bank Intan menang," ujar Muchtar Lutfi, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
Sebaliknya, Kementerian Keuangan RI dan Bank Indonesia (BI) diminta secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai hak tagih kepada Fadel Muhammad sebesar Rp23,5 miliar. Hal ini disebabkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak memenuhi janjinya untuk menunjuk auditor independen sebagaimana yang telah diputuskan melalui surat No.704/TFBEXT/BPPN/2000.
"Sekalipun klien kami berulang kali mendesak, demikian pula Ombudsman BPPN dua kali mengingatkan BPPN agar memenuhi janji untuk menunjuk auditor independen namun diabaikan. Terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana yang diketahui, putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan perhitungan yang akuntabel bahwa klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar (bukanlah uang negara), tetapi adalah kelebihan modal setor sebagai investor," paparnya.
Untuk itu, Muchtar Lutfi meminta Menkeu dan BI untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan menaati perintah penetapan eksekusi pengadilan.
Selain itu, Muchtar Lutfi atas nama kliennya Fadel Muhammad juga menyatakan akan melakukan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana kepada orang atau kelompok yang menyiarkan berita bohong atau fitnah.
Kuasa hukum Fadel Muhammad juga mengirimkan surat bantaha kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tuduhan kepemilikan utang BLBI yang berkaitan dengan Bank Intan.
Surat juga melaporkan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Ombudsman RI tentang perbuatan mal administrasi.
(责任编辑:知识)
- Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 13 Agustus: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
- Soal Jakarta Dapat Predikat Kota Terburuk yang Jawab Bukan Anies
- Korupsi Bansos Covid
- Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
- Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
- Kenang Eks Wamen PU Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum PII: Saya Sangat Kehilangan
- IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak
- Bursa Eropa Melemah, Investor Khawatirkan Soal Kebijakan Tarif Trump
- Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
- Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
- Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
- Dikritik Sana
- Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran
- Penyebab Tensi Enembe Naik Terungkap, Singgung Saat Transit di Manado
- Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?
- Ditembak Orang Suruhan Suami, Begini Kondisi Terkini Istri Kopda M
- Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
- Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis
- Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar