Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

综合 2025-05-31 13:13:38 81

JAKARTA,quickq怎么买会员才有全局 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.

Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.

Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar

Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.

"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut. 

Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. 

BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan

BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

本文地址:http://www.quickq-ws.com/html/35a599408.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?

Keputusan PN Jakpus Tidak Berpengaruh, Wapres Ma'ruf Amin : Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

Thailand Ubah Aturan Visa Jangka Panjang demi Rayu Investor Asing

Biar Jelas, Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya

Harga Emas Antam di Awal Pekan Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.919.000 per Gram, Mau Beli?

Biar Jelas, Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak, Jumlah Penumpang Naik 72 Persen

友情链接