OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kewajiban (liability) di industri asuransi seiring tren penurunan premi yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi tanpa mengintervensi langsung dalam penetapan tarif premi.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur premi yang ditetapkan pelaku usaha asuransi.
"Pertanyaan soal premi ini klasik, tapi menarik. Memang kita di OJK tidak bisa mengatur bagaimana Bapak-Ibu menetapkan premi," ujar Iwan dalam sebuah diskusi industri asuransi, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Meski demikian, OJK tetap menekankan pentingnya pengelolaan kewajiban yang akurat dan bertanggung jawab. Iwan menyebut bahwa kesalahan dalam mengelola liability akan berdampak langsung pada ekuitas perusahaan.
"Kalau liabilitytidak dikelola dengan baik, ekuitas akan terdampak. Maka, perusahaan harus siap menambal ekuitas jika rasio solvabilitasnya turun," tegasnya.
Hingga kini, OJK hanya menetapkan batasan tarif premi untuk segmen tertentu seperti asuransi kendaraan bermotor dan kebakaran. Untuk asuransi kredit, pendekatan regulator lebih berfokus pada penguatan proses underwriting.
"Di POJK 20, kami mengatur proses underwriting asuransi kredit. Salah satu contohnya, bank sebagai mitra bisnis diminta menanggung 25% risiko agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit," jelas Iwan.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Sebagai langkah penguatan lainnya, OJK telah membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada perusahaan asuransi kredit. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas risiko kredit yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
"Akses ke SLIK penting agar perusahaan asuransi punya gambaran yang jelas sebelum menutup risiko," imbuhnya.
Iwan menegaskan bahwa OJK tidak akan terjebak dalam persaingan tarif premi, tetapi memilih fokus pada manajemen risiko dan dampaknya terhadap struktur keuangan perusahaan.
"Kami tidak akan memilih pertempuran di sisi premi, tapi kami pilih bagaimana pelaku industri mengelola liability dan dampaknya terhadap kondisi finansial," pungkasnya.
(责任编辑:热点)
- Nilai Investasi 7 Produsen EV yang Masuk ke Indonesia: Rp15,4 Triliun
- Prudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
- Akui Bersalah Soal Postingan Banjir, Polda Metro Jaya Minta Maaf
- Tegas! Megawati Minta Cakada PDIP Berani Lawan Intimidasi saat Pilkada 2024
- ASN yang Ikut Uji Coba Kerja di IKN Hanya Belasan dari 3 Instansi Pemerintah
- Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses
- Laba Bersih Pertamina 2024 Diproyeksi USD3,1 Miliar
- Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset
- Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun
- 5 Zodiak Paling Sial di Tahun 2024, Berat dan Penuh Tantangan
- Prudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
- Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN
- Ada Layanan Paspor di CFD 28 Januari 2024, Cek Cara Daftarnya
- Telkom Sematkan AI pada Layanan Netmonk, Kini Monitoring Jaringan Semakin Canggih
- 中央圣马丁预科课程详解
- Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor
- Christina Aguilera Manggung Pakai Gaun Rancangan Desainer Indonesia
- Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses
- Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar
- PIS Perluas Pasar ke