Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman
Tersangka penyebar berita bohong atauhoax,quickq怎么读 Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.
Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.
"Rencana juga nanti di samping pledoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.
Desmihardi menuturkan, dalam kasus yang menyeret Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
"Kami menyimpulkan, memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, kata dia, sangkaan keonaran tak pernah terbukti dalam persidangan.
"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya, yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tetapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa," kata dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut enam tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia, kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (asp)
-
高考失利留学该如何选择?Apa Itu Polytrauma Liam Payne, yang Disebut Penyebabnya MeninggalBobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana NegaraBanjir di Kawasan Kembangan Utara Akibat Luapan Kali Pesanggrahan Telah SurutInspiratif! Dokter Yanuar Lulusan Tercepat S3 Kedokteran dengan IPK 4,00SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini PertanyaannyaSuka Buang Sampah di Kali? SiapSupermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte LimitedMenteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol FleksibelRibuan Peserta Meriahkan MAG Run 2024: Perkuat Komunitas Olahraga
下一篇:Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru
- ·VIDEO: Kala Anak
- ·Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
- ·Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
- ·Wall Street Stagnan, Investor Soroti Turunnya Peringkat Kredit Pemerintah AS
- ·Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS
- ·Bawaslu Pastikan Disabilitas yang Punya Hak Pilih Jadi Prioritas di TPS
- ·Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers
- ·VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat
- ·Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac
- ·Tertinggi di Indonesia, Nilai Investasi di Jakarta Tahun 2022 Capai Rp108,9 Triliun
- ·Satgas Pangan Polri Ungkap Faktor Penyebab Melonjaknya Harga Beras
- ·'Sunda Tanpa PDIP' Jadi Perbincangan Gegara Mulut Arteria Dahlan
- ·英国艺术设计专业留学介绍
- ·Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
- ·Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
- ·Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
- ·英国艺术设计专业留学介绍
- ·Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan, Polisi Siap Buru Pelaku
- ·Dewi Perssik Kurang Enak Badan, Mediasi dengan Haters Ditunda
- ·Beredar Video Pelajar SMK Cilincing 1 Dianiaya Senior Pakai Kursi, Penyebabnya Sepele
- ·Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025, Banyak Tanggal Merah!
- ·Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta
- ·4 Siswa SMK Di Cilincing Jadi Tersangka Usai Aniaya Junior, 2 Buron
- ·Ribuan Peserta Meriahkan MAG Run 2024: Perkuat Komunitas Olahraga
- ·耶鲁大学美术专业排名如何?
- ·Polda Jateng Bongkar Penipuan Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar
- ·Polisi Hari ini Ungkap Aktor Intelektual Perusuh 22 Mei
- ·Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
- ·Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
- ·Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru
- ·5 Tanda yang Harus Diwaspadai Saat Hamil, Berbahaya Buat Ibu dan Bayi
- ·KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang
- ·Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan, Polisi Siap Buru Pelaku
- ·Prabowo: Indonesia Bangsa Terhormat, Bukan Bangsa Kacung
- ·Jerman Muak, Sebut Hanya Sanksi Inilah Kunci Menundukkan Rusia
- ·Cecar ART Ferdy Sambo soal Punya Akses Lihat CCTV, JPU: Kalau Bu Putri Lagi Ngapa