PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara
JAKARTA,quickq苹果手机下载 DISWAY.ID- Kenaikan PPN 12% diperkirakan akan berdampak pada sektor pendidikan termasuk biaya kuliah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan agar azas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka akan disisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut, seperti RS kelas VIP, hingga pendidikan standar internasional yang berbayar mahal.
Rektor Universitas Paramadina Prof. Ir. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D. menilai bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan jalan pintas yang dapat berdampak negatif bagi ekonomi.
BACA JUGA:Simpang Siur Kenaikan PPN 12 Persen Dimanfaatkan Oknum, Sosiolog UGM: Dampaknya ke Masyarakat Kecil
"Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sebenarnya merupakan jalan pintas untuk mengatasi kekurangan anggaran, tetapi menimbulkan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi ke depan," ungkap Didik kepada Disway, Jumat, 20 Desember 2024.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"Kebijakan ini dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan," tuturnya.
BACA JUGA:BYD Target Produksi 100 Ribu Unit EV Seiring Insentif untuk Seimbangkan Tarif PPN 12 Persen
Terlebih bagi perguruan tinggi swasta yang tidak mendapatkan pembiayaan dari negara.
"Kenaikan PPN 12 persen dapat berdampak langsung pada biaya pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan universitas, seperti pembelian alat teknologi, bahan laboratorium, atau pembangunan fasilitas baru," paparnya.
Padahal saat ini, banyak perguruan tinggi yang bangkrut. Sehingga, hal ini dapat menambah tekanan anggaran operasional kampus yang berujung pada kualitas fasilitas pembelajaran.
BACA JUGA:Soal PPN 12 Persen, Maman Abdurrahman Pastikan Perlindungan UMKM
"Karena itu, karena sudah berlaku, maka bantuan atau hibah bisa membantu universitas. Jika tidak mendapat subsidi atau insentif dari pemerintah, hal ini dapat menambah tekanan anggaran operasional kampus, sehingga dapat memengaruhi kualitas fasilitas pembelajaran."
Demikian, itu, kenaikan biaya operasional universitas akibat kenaikan PPN dapat berujung pada penyesuaian biaya pendidikan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- 7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- Heru Budi Lobi
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi