KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.
BACA JUGA:Kolaborasi Jasa Raharja Sultra Bersama Pj Bupati Konawe Utara Tingkatkan Kolektabilitas Patuhan Pajak
BACA JUGA:Produk Kriya Nasabah PNM Jadi Incaran Pelanggan INACRAFT 2024
Dalam plang tersebut, tertulis bahwa, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong.
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Angka ini berasal dari tiga stockpile atau tempat penyimpanan di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.
BACA JUGA:Mengenal Mekaarpreneur, Program Pemberdayaan Intensif Besutan PNM
BACA JUGA:KemenPPPA Catat 6.302 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Penyebabnya
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” jelas Dian usai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat, 4 Oktober 2024.
Sementara itu, menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah.
Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
- Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
- Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang
- Temui Ahmed al
- Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
- Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000
- Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- Suksesnya Trihatma Kusuma Haliman Meneruskan Agung Podomoro Group Lewat Keputusan Berani dan Tepat
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
- Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik
- 5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!