2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK
JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID –Dua korban dugaan kekerasan seksual oleh AKBP Fajar Widyadharma mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa dua korban telah resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya.
"Hari ini sudah ada dua yang tercatat mengajukan perlindungan ke LPSK," katanya kepada disway.id, Jumat 14 Maret 2025.
BACA JUGA:4 Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, 3 Di antaranya Anak di Bawah Umur
Sejauh ini, kedua korban yang mengajukan perlindungan adalah anak-anak korban dari kasus tersebut.
Kasus kekerasan seksual ini mencuat setelah AKBP Fajar Widyadharma Lukman, seorang anggota Polri, ditahan oleh Divpropam Polri.
Fajar yang mengenakan baju oranye, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Fajar yang masih berpangkat melati dua sebelumnya diamankan oleh Divpropam Polri. Kasus ini terjadi pada 11 Juni 2025 di sebuah hotel kawasan Kupang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, pelaku diduga memesan kamar dengan identitas pribadi.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ternyata pelaku diketahui sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Candra, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila
Setelah penyelidikan lebih lanjut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT akhirnya menetapkan Fajar sebagai tersangka.
Mantan Kapolres Sumba Timur ini diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Tim Pengacara Tidak Jenguk Ahok Hari Ini?
- DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
- Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak
- Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri
- Disetrum hingga Dipukuli, Investor Bitcoin Menjadi Korban Penculikan di AS
- Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
- Bawa Ganja Kering Siap Hisap, Polisi Ringkus 3 Tukang Parkir di Kebon Jeruk
- Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
- Awas, Stres di Tempat Kerja Bisa Picu Stroke
- IHSG Jeda Siang Nanjak 0,43% ke Level 7.171, PGEO, BRPT dan KLBF Top Gainers LQ45
- Viral Iklan Paslon Capres
- 6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika
- Tak Cuma Cantik, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Usir Tikus dari Rumah
- Viral Pria Raba Bokong Penumpang Wanita di TransJakarta, Netizen Geram: Mukanya Kenapa Gak Disorot?
- Pengamat: Sikap Umat Harus Satu Dalam Hadapi Terorisme
- Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi
- Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter
- Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini
- APINDO Jabar dan Forkopimda Garut Siap Wujudkan Kawasan Industri Bebas Premanisme
- Disodori Surat Perjanjian dan Diminta Teken, Anies Tolak Permintaan Massa KOPAJA