Saksi Fakta Ahok Dinilai Tidak Independen dalam Kesaksian
Pedri Kasman, saksi pelapor terhadap Basuki Tjahaja Punama (Ahok) terkait kasus penodaan agama menyatakan saksi-saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok cenderung tidak independen dalam memberikan kesaksian.
"Padahal mereka dihadirkan sebagai saksi fakta tetapi mereka lebih banyak ungkapkan pribadinya, kenapa? Karena ketiga saksi yang diperiksa ternyata menurut pengamatan saya terutama dua orang dekat dengan Pak Ahok sehingga independensinya sangat tidak terlihat," kata Pedri seusai menghadiri sidang ke-14 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Ia mencontohkan saksi pertama, yaitu Juhri mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007 yang tidak netral dalam memberikan keterangan.
"Ketika Pak Ahok maju sebagai Calon Gubernur Bangka Belitung, seharusnya Juhri independen dia harusnya ungkapkan fakta dengan netral tetapi yang terjadi di persidangan tadi dia langsung arahkan fakta seolah-olah semua menyerang Ahok. Misalnya, ketika bicara soal selebaran larangan memilih pemimpin nonmuslim," katanya.
Menurut dia, sebagai mantan Ketua Panwas Kabupaten Belitung seharusnya Juhri berbicara apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya saat itu.
"Dia tidak independen seperti sudah diarahkan seolah-olah dia bukan mantan Panwaslu jadi semakin memperlihatkan bahwa kesaksiannya tidak berkualitas," kata Pedri yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu.
Dalam lanjutan sidang Ahok ini, tim kuasa hukum Ahok memanggil tiga saksi fakta dan satu ahli hukum pidana.
Tiga saksi fakta itu antara lain Juhri seorang PNS di Bangka Belitung yang juga mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007, Suyanto sopir Ahok dari Belitung Timur, Fajrun teman sejak kecil Ahok dari Belitung Timur, dan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ant)
下一篇:Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Berhasil Dilakukan di AS
相关文章:
- Detail Sulam yang Menawan ala Tandamata di Metro Festive Raya
- Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO
- Sudah Taat Prokes Masih Kena Covid
- Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki
- 伯明翰城市大学珠宝设计排名第几?
- Formula E Telan Dana Rp4,8 T, Wakilnya Anies Lantang Membantah, Malah Nantang PDIP Beberkan Bukti
- Inggris Muak Terhadap Israel, Umumkan Sanksi Atas Serangan di Gaza
- Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter
- Catat, Ini Waktu Terbaik Mandi Junub Setelah Bercinta di Bulan Ramadan
- Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
相关推荐:
- 茱莉亚音乐学院作曲专业如何?
- Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
- Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
- Waktu Terbaik untuk Bercinta Menurut Islam, Benar di Malam Jumat?
- Trump Ditekan Terapkan Sanksi ke Rusia, Ada Opsi Pasang Tarif 500%
- Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
- Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung
- Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
- 5 Cara Agar Tidak Mabuk di Bus saat Mudik Lebaran
- Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter
- 2024年世界大学交互设计专业排名
- 7 Cara Meningkatkan Energi yang Loyo, Tak Kalah Ampuh dari Kopi
- Presiden Macron Sebut Candi Borobudur Lambang Keunggulan Manusia
- 英国学珠宝设计最好的大学有哪些?
- Berantas Situs dan Aplikasi Judi Slot, Kominfo Gandeng Polri
- 悉尼大学摄影专业怎么样?
- 音乐治疗专业都在学些什么?
- 世界上导演专业最好的大学有哪些?
- INFOGRAFIS: 'Rules' Berburu Takjil Lintas Agama
- 萨凡纳艺术学院在哪个州?