Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
JAKARTA,quickq安卓官方下载入口 DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu, 4 Januari 2023 yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.
"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia
"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika.
"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Berlimpah Pahala dan Ampunan DosaInvestor Asing Serbu IKN, Dua Konsorsium Siap Bangun 41 Tower Rusun dengan Skema KPBUGubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih InklusifJokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan CapresFOTO: Kemayoran Bersiap Sambut Jakarta Fair 2024Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPKKPK Segel Ruang Kerja Wali Kota BlitarBantu Bayi Castiel Sembuh dari Tumor Hati dengan Donasi di BerbuatbaikFrom Tangerang to DKI 1, Ahmed Zaki Iskandar Siap Nyagub Nih di Pilgub 2024Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif
下一篇:Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU
- ·Rencana Pemeriksaan Kembali Aiman Dibeberkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya
- ·NCW: Opera Oligarki Gibran Maju Cawapres 2024, MK Makin Ugal
- ·Soal Hubungan Prabowo
- ·Kapan Malam Nuzulul Qur'an 2025?
- ·Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon
- ·Marak Penipuan dan Calo Tiket, Pemerintah Perketat Pengawasan Konser Musik
- ·Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?
- ·Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan
- ·Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?
- ·Video: Bekal Pulang Terbaik Menghadap Allah
- ·FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul
- ·KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar
- ·Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi dan Pariwisata, Sekda DKI Terima Delegasi Ho Chi Minh CIty
- ·Cegah Narkoba Masuk Lapas, Kemenkumham Jabar Punya Jurus 'Feeling Security'
- ·Jasa Marga Luruskan Info Viral di Medsos
- ·Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK
- ·Keberuntungan saja tidak cukup: Survei trader Octa
- ·VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
- ·Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam
- ·FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara
- ·Heru Budi Resmikan TPS 3R Pasar Induk Kramat Jati, Mampu Tangani 100 Ton Sampah Per
- ·Terlalu Banyak Asupan Kalsium, Awas Hiperkalsemia
- ·Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
- ·Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu 2024
- ·FOTO: Harar, Kota Tua di Etiopia yang Dijuluki 'Mekkah' Afrika
- ·Tekan Angka Gangguan Mata, Dinkes Surabaya Gandeng Klinik Mata Swasta
- ·Hari Ini Berhadapan Langsung dengan Pembunuh Anaknya, Ini yang Mau Disampaikan Rosti Simanjuntak
- ·VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- ·Jasa Marga Luruskan Info Viral di Medsos
- ·Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?
- ·INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
- ·PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi
- ·Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?
- ·FOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion Week
- ·Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini
- ·Wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Ditutup Sementara