会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK!

Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

时间:2025-06-05 18:59:57 来源:quickq官网充值 作者:娱乐 阅读:513次

JAKARTA,quickq网址是什么 DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.

Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.

Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas

Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus

Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut. 

Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.

"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.

Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim

BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya

"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.

Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan. 

Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Tahun Emas di Indonesia, Bukti Isuzu Jadi 'Real Partner, Real Journey'
  • BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
  • Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
  • FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
  • Menhan Prabowo Bertemu dengan Presiden Ukraina, Ini yang Dibahas
  • FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
  • 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
  • 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
推荐内容
  • Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp100 Miliar untuk Diklat hingga Influencer
  • Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
  • Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
  • BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
  • Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
  • Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi