SiCepat Ekspres Dukung Peraturan Penguatan Ekosistem Logistik Nasional
PT SiCepat Ekspres Indonesia menyambut positif dan mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
CEO SiCepat Ekspres, Adam Jaya Putra, menilai peraturan ini memiliki visi yang sama dengan perusahaan dalam memberikan kepastian dan jaminan kualitas layanan yang telah menjadi DNA brand selama bertahun-tahun beroperasi di skala nasional.
“Peraturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan industri logistik yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional,” tegas dia.
Baca Juga: Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
Merespon dari regulasi tersebut, komitmen dan harapan dukungan SiCepat tercantum dari tiga aspek. Pertama, percepatan konsolidasi industri demi mendorong layanan terjangkau dan aksesibel dalam skala nasional.
Dalam hal mendorong konsolidasi industri logistik nasional, dengan infrastruktur terpadu seperti pusat sortir dan hub bersama, pelaku industri dapat menghindari duplikasi fasilitas yang tidak efisien.
Langkah ini bertujuan mendukung UMKM dalam menjangkau pasar nasional dengan biaya logistik yang lebih kompetitif, serupa dengan pendekatan konsolidasi di industri telekomunikasi yang menghasilkan layanan berkualitas dan terjangkau.
Baca Juga: Pangkas Biaya Logistik, forwarder.ai Tawarkan Kecerdasan Buatan
Kedua, menciptakan standar layanan dan mekanisme harga yang teratur. Hal in akan membuat pondasi industri yang sehat dan berkelanjutan. Selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha yang kurang sehat telah menurunkan kualitas layanan logistik.
Dalam hal ini, fokus yang dilakukan seharusnya lebih kepada penyediaan nilai tambah seperti cakupan jangkauan servis, kecepatan pengiriman dan standar layanan agar para pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat dan berorientasi kepada pelanggan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital ke seluruh pelosok Indonesia.
Ketiga, mendorong perlindungan kesejahteraan kurir. SiCepat berharap kehadiran peraturan pemerintah juga bisa mendukung ekosistem logistik yang lebih adil dengan memprioritaskan dan memperhatikan kesejahteraan melalui program pelatihan, insentif dan jenjang karir yang membangun para pelaku kurir serta komunitas.
-
Babak Baru Kasus Pelecehan Anak Kapolres Ngada, Ini Tuntutan KPAIWakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi IndonesiaProfil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra ZulpanGuntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok加拿大动画专业留学有哪些热门院校?Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan LainProses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan ChinaLangkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024Mendadak! Cerita Brian Yuliarto DetikTak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
- ·PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!
- ·PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
- ·Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- ·Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- ·建筑学出国留学申请要求汇总!
- ·Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- ·Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- ·Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- ·Lewat NIB hingga Bibit Cabai, Pertamina dan Bank Mandiri Tingkatkan Ekonomi Perempuan Suku Bajo
- ·Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- ·Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
- ·Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
- ·Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
- ·Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- ·Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- ·Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- ·IIS 2025 Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Asuransi Berkelanjutan
- ·Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
- ·Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- ·Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- ·Masa Sih? Cuma Pakai NIK KTP Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Ini Caranya
- ·Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- ·Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
- ·Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- ·Anggota TNI Tewas Ditusuk di Hotel Mercure
- ·Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
- ·日本留学艺术专业申请攻略!
- ·Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
- ·Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
- ·Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
- ·Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi
- ·Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- ·Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- ·BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- ·Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah
- ·Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta