Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Bank DKI pun mengimbau para nasabah tetap patuh pada aturan PSBB untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga: Sederet Fakta THR PNS, Tanpa Dipotong dan Bisa Cair Setelah Lebaran
Ia pun meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter. Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman.
Ia menambahkan, "tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan."
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Berikut ini rincian jadwal penarikan tunai masing-masing tingkatan KJP Plus dan KJMU:
1. Tingkat SD/SDLB/MI: mulai 15 Mei 2020.
2. Tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM: mulai 18 Mei 2020.
3. Tingkat SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU: mulai 20 Mei 2020.
Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemik COVID-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.
(责任编辑:热点)
- ·Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
- ·5 Kebiasaan yang Menyebabkan Ambeien, Nongkrong Lama di Toilet
- ·PSI Sarankan Pemilihan Nama JIS Gunakan Sistem Voting, Wagub DKI Sebut Akan...
- ·Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM
- ·Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- ·10 Tanda Tubuh Kekurangan Protein, Salah Satunya Diet Gagal Terus
- ·Thailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban
- ·AI Jangan Dibiarkan Liar! Indonesia Dorong Kerja Sama Global Keamanan AI
- ·Janji Prabowo
- ·Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
- ·Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
- ·Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern
- ·Kunjungan Presiden Macron ke Borobudur Tandakan Keseriusan Prancis Jadi Mitra Kembangkan Ekraf
- ·Alergi Kumat, Pria Brasil Habiskan Penerbangan di Toilet Pesawat
- ·Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 2025
- ·Prabowo Geram Banyak Peraturan Teknis Kementerian: Pertek Harus Izin Presiden
- ·Wamendiktisaintek Pastikan MSIB Berlanjut: Sudah Ada Anggaran, Segera DIluncurkan
- ·Target Lifting Migas Kuartal 1 Baru 96%, Sri Mulyani Sambangi Bahlil
- ·Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- ·Harusnya Korsel, Jepang dan Eropa Terpancing Seperti China Tanam Duit di Sektor Otomotif Indonesia