KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
JAKARTA,quickq加速器官网地址 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT. IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016 – 2019), Danny Praditya.
BACA JUGA:Dua Eks Direktur LPEI Kompak Bungkam Usai Diperiksa KPK Hari Ini
BACA JUGA:KPK Panggil Dua Eks Direktur LPEI terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit
"(Keduanya) dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya)di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 11 April 2025.
Mereka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.
Dalam proses ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai US$1 juta.
BACA JUGA:Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jalani Sidang Gugatan Eks Aggota Bawaslu Agustiani Tio
Asep menyebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp252,2 miliar.
Asep mengatakan, angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi antara PT PGN dan PT IAE.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar Amerika," ujar Asep.
Selain itu, kata Asep, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:探索)
- FOTO: Tren Dark Tourism, Wisata ke Lokasi Bekas Perang di Ukraina
- SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
- Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
- Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- 'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
- Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
- Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
- FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos
- Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan
- Tips untuk Penumpang Pesawat: Cuma Duduk Saat Penerbangan Bisa Bahaya
- Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- Rekomendasi 7 Makanan Rendah Gula untuk Penderita Kencing Manis
- Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini
- Resistensi Antibiotik, Ancaman Silent Pandemi yang Mengerikan
- Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
- Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- Inisial M, Megawati Umumkan Bakal Cawapres Ganjar Pranowo Besok
- Kapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan Trump
- Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam