Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
(责任编辑:娱乐)
461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli
Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David
Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup
- KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...
- Kerabat Korban Kecelakaan Cikampek Datangi RSUD Karawang
- Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
- Dermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi Ambon
- Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
- Masuk List Khusus, Taiwan Sajikan Beragam Penawaran ke Trump
- Jalur Kereta Internasional Vietnam
- 'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa Bahaya
-
Untung Rugi Vasektomi yang Diusulkan Demul Jadi Syarat Penerima Bansos
Daftar Isi Untung-rugi vasektomi ...[详细]
-
Pengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni Pertunjukan
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menyaksikan seni pert ...[详细]
-
Pangkoarmada III Sebut Bentrokan TNI AL dengan Brimob dapat Diredam
PAPUA, DISWAY.ID-- Bentrokan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Oknum Brimob di ...[详细]
-
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
Daftar Isi Alasan tidak boleh dimakan bersamaan ...[详细]
-
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih pelakukan proses penyidikan k ...[详细]
-
Daftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?
Daftar Isi 1. Vitamin B13 ...[详细]
-
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
Daftar Isi Alasan tidak boleh dimakan bersamaan ...[详细]
-
Kerabat Korban Kecelakaan Cikampek Datangi RSUD Karawang
KARAWANG, DISWAY.ID - Kerabat korban kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, Jawa Barat datangi RSUD Karaw ...[详细]
-
多年以来,美术留学一直是艺术留学的一个非常热门的选择,大部分国内的学生为了深造美术专业,会选择接受国外的教育和专业学习,但是,问题在于留学美术作品集该如何准备呢?下面,美行思远小编带大家一起来了解一番 ...[详细]
-
Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang bayilaki-laki berinisial MKA di Sukabumi, Jawa Barat meninggal duni ...[详细]
- Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
- Perempuan Berperan Strategis dalam Pengembangan Ekonomi Digital dan Industri Kreatif
- Wamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'
- FOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DC
- Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit, Ini Buktinya!
- BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker
- Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower