Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara
Nasib kurang beruntung datang bertubi-tubi menghampiri tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. Selain terancam penjara 10 tahun buntut ucapanya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, jurnalis senior itu juga terancam hukum adat Kalimantan.
Jika mendengar kabar tak mengenakan mengenai hukum adat ini, Edy Mulyadi dijamin tak bisa tidur tenang di penjara.
Tuntutan hukum adat itu, tidak hanya datang dari tokoh-tokoh Kalimantan, namun desakan serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Irjen (Purn) Safaruddin. Dia meminta supaya eks calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disanksi hukum adat agar kelak dia dapat menjaga omongannya.
Baca Juga: Proses Cepat Hukum Edy Mulyadi, Ada yang Bertanya Kabar Kasus Puan-Arteria Dahlan
“Kalau selesai menjalani hukuman positif, nanti kan juga memang tidak ada masalah dilakukan sidang adat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Safaruddin yang juga politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, hukum adat yang menjadi tradisi masyarakat Kalimantan itu tidak menghukum orang yang dianggap bersalah secara fisik berupa kurungan penjara, tetapi praktik hukum adat itu berupa denda dalam bentuk pemberian benda atau bintang.
“Tidak hukum kurungan, cuma hukum adat denda,” tuturnya.
Hukum adat di Kalimantan, lanjut anak buah Megawati Soekaranoputri itu diberikan sebagai ucapan permintaaan maaf sekaligus semacam pengharagaan kepada warga yang tersingung atas ucapan Edy Mulyadi.
“Hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu,” tuturnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Ancaman La Nina Sangat Dekat, Jakarta Bersiap dari Hulu ke Hilir
相关文章:
- Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN
- Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
- Simak Profil Anwar Abbas, Ungkap Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Besar
- Polri Ungkap 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi dan Akui Kesalahannya
- Wamen PPPA Dorong Optimalisasi Peran Perempuan Bangun Indonesia Emas 2045
- Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
- ASUS Vivobook S14, Laptop AI Terbaru dengan Beragam Fitur Premium
- Basuki Hadimuljono Ajak WNI di Uzbekistan Ikut Bangun IKN: Kami Welcome
- BP2MI Harap Prabowo Mampu Maksimalkan Peluang Kerja di 11 Negara, Jangan Kalah dengan Swasta!
- 4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum
相关推荐:
- Kronologi Lengkap Mahasiswa ITB Lompat dari Lantai 27 Apartemen, Baru 3 Bulan Kuliah
- Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit, Ini Buktinya!
- Danis Murib, Desertir TNI yang Bergabung ke OPM Ditembak Mati, Begini Kronologinya
- Anies Baswedan Kasih Apresiasi ke Masjid Istiqlal Karena...
- Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program
- 7 Tanda Ginjal Anak Bermasalah, Ayah Ibu Tak Boleh Abai
- Sambangi Cempaka Putih, Kaesang Berikan Buku Tulis Hingga Makan Bersama Warga
- Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya
- Bawaslu Temukan Politik Uang di Sulsel, Begini Modusnya
- VIDEO: Detik
- Sebanyak 1.451 Hakim Dikukuhkan, Ketua MA: Jumlah Belum Ideal Hadapi Beban Perkara
- Resmi Diangkat Sebagai Mendag, Budi Santoso Ungkap Program Kerja untuk Lima Tahun Ke
- DANA Gandeng Trimegah Sekuritas, Fasilitasi Pembelian SBN untuk Milenial dan Gen Z
- Jelang Libur Nataru 2024, Pemerintah Klaim Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10 Persen
- IHG Rayakan Pencapaian Pembukaan Hotel voco ke
- Segini Harta Kekayaan Mardiono, Plt Ketum PPP yang Jadi Utusan Khusus Presiden
- Dugaan Korupsi Formula E, PSI Kuak Tanda Tanya Besar
- Trump: Kami Dapatkan Mineral Langka, China Dapatkan Akses Pendidikan ke AS
- Jalani Perawatan di RSUD Hasan Bushori, KPK Minta Eks Gubernur Malut AGK Kembali ke Rutan Jambula
- Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024