DPR: Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk!
JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID--Ketua Komisi I Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Meutya Hafid menegaskan pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu disegarakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.
BACA JUGA:Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
Meutya menilai pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, perlu dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
"Ini menurut saya krusial. Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen, yang memang dalam perpres ini diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu 30 Maret 2024.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
Ia menuturkan, Komite Independen dari Dewan Pers ini diperlukan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Meutya melanjutkan, sengketa yang dikhawatirkan terutama dalam perkara pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan dari masing-masing media.
“Nanti teman-teman pers ini kalau memang kemudian ada sengketa dari capital share yang tidak adil begitu dengan antara perusahaan pers dengan platform digital maka teman-teman pers nanti ini kan kasusnya dibawa ke Komite Independen," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Teken Perpres Publisher Rights: Tidak Kurangi Kebebasan Pers
Meutya menjelaskan, setelah upaya insan pers yang kini masuk dalam pusaran ekosistem digital, meminta dukungan pemerintah dalam legalisasi publiser rights, sebaiknya selepas Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sudah diteken, insan pers yang dinaungi oleh Dewan Pers perlu mendukung regulasi tersebut berikutnya.
Hal ini, lanjut Meutya, juga tidak menafikan untuk melibatkan para perusahaan platform digital untuk mematuhi regulasi publisher rights tersebut.
“Karena kalau membiarkan kepada ekosistem yang belum ditata dengan baik maka tentu amat sangat berat. Tadi Mas Taufiq sampaikan kurvanya itu mengkhawatirkan dan meskipun itu sebuah keniscayaan dari kemajuan teknologi tapi kemudian ya kita enggak boleh tinggal diam," tutur Meutya.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum
- 1
- 2
- »
-
Ya Allah, Wilayah Mas Anies Masih Sumbang 974 Kasus Positif CovidMitra Utama Investasi, RI Sampaikan Berbagai Potensi Kerja Sama Strategis ke PrancisUnik, Bandara Baru di Italia Akan Ditanami Kebun Anggur4 Menu Sarapan di Zona Biru, Bisa Bikin Kamu Panjang UmurProf Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil SingkatnyaVIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?FOTO: Sengketa Hidangan Ayam Mentega di India8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting IniKPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun MasikuDialami Nikita Willy, Apa Penyebab Keguguran saat Hamil Muda?
下一篇:Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
- ·Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?
- ·Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo
- ·Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
- ·Resep Kue Kering Lidah Kucing ala Chef Devina Hermawan
- ·Dua Penggawa Timnas Indonesia Dapat Perhatian Pimpinannya di Kepolisian Jelang Semifinal
- ·Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal dan Niat Lengkap Puasa
- ·Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- ·Cek Kesehatan di RSPAD, Jantung dan Saraf Lukas Enembe Diperiksa
- ·Strategi Bisnis Regional Chief Engineer, Upaya Kompromi Toyota Hadapi Hegemoni Pabrikan China
- ·12 Posisi Tidur Berpelukan Versi Calma Sutra Kourtney Kardashian
- ·VIDEO: Gadis 7 Tahun Tewas Terkubur Pasir Pantai yang Runtuh di AS
- ·Usai Dicek Kesehatannya Malam Ini, Esok Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK
- ·Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
- ·Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023
- ·Resep Kue Kering Lidah Kucing ala Chef Devina Hermawan
- ·3 Resep Sayur Bening Sederhana, Enak dan Menyehatkan
- ·Menkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?
- ·Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya
- ·Daftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya Menggiurkan
- ·3 Resep Sayur Bening Sederhana, Enak dan Menyehatkan
- ·IHSG Siang Ini Amblas 0,64% ke Level 7.158, Saham Emiten Pertambangan Jadi Primadona
- ·Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
- ·METRO Super Crazy Deal Diskon hingga 80%+10%, Berlaku Cuma Hari Ini!
- ·Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- ·Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
- ·Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
- ·Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur
- ·BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
- ·8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
- ·Luncurkan Buku ke
- ·Jaksa KPK Dalami Nama Kontak Sri Rekeji Hastomo dari Staf Hasto Kristiyanto
- ·4 Menu Sarapan di Zona Biru, Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
- ·Emiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini Tujuannya
- ·KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI
- ·Daftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya Menggiurkan