Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
JAKARTA,quickq充值方法 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses Pilkada 2024 berjalan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut aturan ini masih berlaku.
BACA JUGA:Telkom Pastikan Kesiapan Layanan Infrastruktur Telekomunikasi & Internet di Event HLF MSP & IAF 2024
BACA JUGA:RS Medistra Diduga Minta Dokter Baru Lepas Jilbab, Dokter Diani Kirim Layangkan Surat Keberatan: Kenapa Masih Rasis?
"Nah, itu (Memorandum) masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," tegas dia usai upacara Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-79, Senin, 2 September 2024.
Harli menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghindari adanya black campaign yang dinilai bisa menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ungkapnya.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden ( capres ), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Polemik Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK, Poin Ini Jadi Masalah Besar!
BACA JUGA:Gelar Upacara HUT Kejaksaan Agung ke-79, Jaksa Agung: Ini Perayaan Pertama Kalinya
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Jaksa Agung nomor 6 Tahun 2023.
"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, dikutip,Senin, 21 Agustus 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- Heroik! Petugas Damkar DKI On Call, Rela Tak Cuti Lebaran Demi Amankan Mudik
- Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
- FOTO: Bayi Beruang Kutub Menggemaskan Debut di Aquarium Sao Paulo
- Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran
- BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 2025
- Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
- Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
- Temui Elitenya Uni Eropa, Wakilnya Trump Berikan Lampu Hijau Soal Negosiasi Tarif AS
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
- 390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini