Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

综合 2025-06-16 06:21:17 277

JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Harli mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan ahli, dan berharap pemeriksaan segera rampung.

Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga

Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024

Sebab, kata dia, waktu pemberkasan perkara tersangka yang ditahan sangat terbatas.

"Nah sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu," ucap Harli.

"Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.

BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

本文地址:http://www.quickq-ws.com/html/96f599449.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo

Stok Nvidia Menipis, Raksasa Teknologi China Mulai Beralih ke Chip Lokal

Dari Tanah Suci, Sufmi Dasco Ahmad Sampaikan Salam untuk Dahlan Iskan

Covid Mengamuk Lagi, Ini 3 Manfaat Vaksin Booster Covid

Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!

Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024

Disebut Mi Terjelek di Dunia, Apa Itu Mi Lethek?

Pak Anies Catat! Silakan Hentikan Rencana Penyelenggaraan Formula E

友情链接