Adik Gamawan Pernah Beli Ruko ke Pemenang Tender e
Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bernama Azmin Aulia mengaku melakukan transaksi jual-beli aset berupa ruko dan tanah dengan pengusaha pemenang tender KTP Elektronik Paulus Tannos.
"Saya pernah beli aset Paulus Tannos, ada dua, pertama ruko di Jalan Brawijaya dan kedua tanah di Brawijaya," kata Azmin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Azmin yang merupakan adik beda ibu dengan Gamawan itu bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Ruko itu dibeli senilai Rp2,5 miliar sesuai harga kesepakatan. Alamatnya di Grand Wijaya Jakarta Selatan," ungkap Azmin. Sementara untuk pembayarannya dilakukan dengan cara melakukan transaksi via bank sebanyak dua kali ke rekening istri Paulus Tannos pada Agustus 2011.
"Di BAP disebutkan 25 Agustus 2011 dibayar Rp1 miliar ke BCA secara bertahap, yaitu sebesar Rp272 juta, Rp166 juta dan Rp617 juta genap, apakah benar?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"Benar," jawab Azmin.
Sedangkan pembayaran kedua pada Desember 2011 sebesar Rp1,5 miliar ke istrinya Paulus Tannos. Aset kedua adalah tanah kosong seluas 2.450 meter persegi. Namun tanah itu dibeli Azmin bersama dengan rekannya bernama Johny de Platte.
"Dibeli seharga 3,1 juta dolar AS atau sekitar Rp31 miliar," ungkap Azmin.
Azmin mengaku bahwa Paulus pernah menceritakan memenangkan proyek pengadaan e-KTP. Azmin pun mengenal Irman karena merupakan teman satu almamater, sedangkan Paulus Tannos dikenalnya sejak 2004-2005 sebagai sesama pengusaha. "Saat ini ruko masih dalam penguasaan saya tapi tanah Brawijaya ada masalah karena digugat ahli waris dan tanahnya ada kurang 250 meter. Jadi saya menyesal juga saya membelinya," kata Azmin.
Sedangkan Paulus Tannos yang juga memberikan keterangan dari Singapura melalui teleconferencejuga mengakui pembelian tersebut.
"Dengan Azmin Aulia kenal sejak lama, dia itu adiknya Gamawan Fauzi," ungkap Paulus.
Paulus mengaku sempat menghubungi Azmin saat ingin ikut tender e-KTP, tapi ditolak oleh Azmin.
"Azmin juga mengatakan untuk e-KTP 'jangan ke saya deh' karena kakaknya Mendagri jadi Azmin tidak pernah mau bicarakan masalah e-KTP?dengan saya dan saya tidak pernah bicarakan e-KTP?dengan Azmin," kata Paulus.
Namun, menurut Paulus, Azmin memberikan selamat kepadanya karena sudah memenangkan proyek e-KTP.
"Kantor saya di Jalan Brawijaya ingin saya pindahkan karena memang sudah pindah kantor tiba-tiba disewa oleh Hendra. Hendra adalah kawannya Pak Gamawan, setelah disewa akhirnya saya butuh dana dan saya tanyakan ke Azmin mau tidak ruko saya dengan harga pasar yang wajar? Akhirnya Azmin tanya ke saya harga pasar wajar berapa? Staf saya sebut harga dan saya kasih tahu Azmin dan terjadi jual-beli," ungkap Paulus.
Namun Paulus mengaku tidak ingat angkanya.
"Di BAP saudara menerangkan Azmin Aulia membeli dengan Rp3 miliar itu benar?" tanya jaksa.
"Benar," kata Paulus.
Selain itu, Paulus juga mengaku menjual tanah di Jalan Brawijaya dan ditawarkan ke seorang bernama Johny de Platte. Tapi dia tidak mau beli sendiri sehingga mengajak Azmin sehingga pembagiannya Johny mendapat 50 persen dan Azmin mendapat 50 persen.
"Akhirnya setahu saya Johny pakai setengah dan Azmin pakai setengah, mereka juga bayar pakai harga pasar wajar. Harganya saya tidak hafal tapi mungkin saya jual lebih dari 2 kali nilai NJOP, lebih kurangnya 2 juta dolar AS," ungkap Paulus.
Hal itu terjadi pada 2012.
Sedangkan Paulus mengaku tidak kenal dengan Gamawan Fauzi.
"Saya pernah ketemu satu kali di Padang saat ada peresmian pembangkit listrik dimana saya ingin mencoba jadi subkontraktornya, tapi itu jauh sebelum e-KTP, saya kira saat masih jadi gubernur (Sumatera Barat)," kata Paulus.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Agustinus pada Juni 2011 memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Azmin Aulia sejumlah 2,5 juta dolar AS untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang. (ant)
(责任编辑:综合)
- Ini 3 Jenis Olahraga dalam Diet Aurel Hermansyah
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- FOTO: Rupa
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
- Pakai Parfum yang Sama tapi Aromanya Berbeda, Kok Bisa?
- Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- 7 Destinasi Favorit di Bali Utara, Tak Kalah Menarik dari Selatan
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- AWAS! Ancaman Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Terjadi Awal 2025, Menko PMK Bilang Begini
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- Djan Sebut PPP Jembatani Ahok
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur