Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari, mengatakan sudah dua bulan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Buni Yani dari Mahkamah Agung (MA). Karena salinan putusan belum diterima, kejaksaan belum bisa mengeksekusi Buni Yani.
"Kami belum menerima salinan putusan," ujarnya di Depok, Jumat (25/1/2019).
Karena itu, Kejari Depok tetap menunggu salinan putusan dikirimkan. Buni Yani divonis dalam sidang putusan kasasi di MA pada 22 November 2018.
Sementara, Jaksa Agung, M Prasetyo sebelumnya menyinggung soal salinan putusan yang belum diberikan.
"Paling nanti mengingatkan sekian lama nggak keluar juga, menanyakan seperti apa, biar ada kepastian karena banyak pihak yang mempertanyakan. Kita sebenarnya (ingin) lebih cepet lebih baik biar segera tuntas biar segera ada kepastian," terangnya.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
(责任编辑:休闲)
- VIDEO: Kemeriahan Perayaan Matahari Musim Dingin di Stonehenge
- FOTO: Menyusuri Eloknya Jalur Kereta Kuno Transiberia Italia
- Kapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung Tuhan
- Densus 88 Temukan Panci di Rumah Teroris
- Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru
- Tren Pernikahan China Turun, Catat Angka Terendah
- FOTO: Karakter Taylor Swift Jadi Sorotan di Pameran Kue Birmingham
- 7 Hal Tak Terduga yang Bikin Kamu Terlihat Lebih Tua, Biasa Dilakukan
- Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
- Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum
- Dianggap Misterius, Apa Warna Asli Terong?
- Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung untuk Menjamin Penyerapan Hasil Petani
- Kunjungan Turis ke Ibu Kota Tinggal 424 Wisatawan
- Dihapusnya Presidential Threshold, Pengamat Sebut Peta Politik Makin Dinamis
- CEO JPMorgan Jamie Dimon Sebut Pasar Obligasi Terancam Kondisi Utang Nasional AS
- FOTO: Harga Tiket Masuk Kawasan Bromo Naik
- 5 Resep Minuman Enak Penurun Gula Darah, Dijamin Ampuh
- Peluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat dengan Penghapusan Presidential Threshold
- Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
- Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa