Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·3 Langkah Cepat Jadi Trader Andal ala Octa
- ·FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru
- ·Isu Reshuffle Menguat, Menteri dari Golkar Diganti?
- ·Bali Dibayangi Bencana Alam Jelang Libur Nataru
- ·Info Mudik 2024: Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 197.440 Kendaraan
- ·Kilas Balik Pasar 2024 yang Ekstrem Bersama Broker Octa
- ·Kemen PPPA Hadirkan Program Atasi Rendahnya Literasi Anak Marginal
- ·Hari ini Jabodetabek Diprediksi Hujan
- ·Asuransi Jiwa Tumbuh 3,2%, Segmen Kumpulan Jadi Penopang
- ·Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
- ·FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja
- ·Gubernur Pramono Anung Bilang Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Mulai Berlaku...
- ·Manfaat Sayur Pare: Superfood Penuh Nutrisi yang Wajib Disantap
- ·2025年服装设计学院全球排名榜单!
- ·Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Jurusan Marketing di SMK Sepi Peminat, Ada Stigma Negatif Sales
- ·Polda Metro: Pelantikan Anies
- ·Empat Penyusup Nekat Masuk di Sidang Hasto, Kader PDIP Langsung Mengusir!
- ·Bercinta Jadi 'Ambyar', Hindari 8 Hal yang Dibenci Pria di Ranjang
- ·Mendiktisaintek Tanggapi TNI Masuk Kampus: Terbuka untuk Riset dan Inovasi