Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
Pemerintah Arab Saudimembatalkan program atau skema tanazul untuk puluhan ribu jemaah haji.
Pembatalan pun memicu kepadatan karena jemaah lansia dan berisiko tinggi yang seharusnya kembali lebih awal ke Makkah justru malah harus berebut tenda di Mina.
Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina meminta tim kesehatan haji Indonesia untuk siaga. Pasalnya, banyak jemaah yang terlantar usai terpaksa berjalan dari Muzdalifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Pada dasarnya, mekanisme tanazul diberlakukan untuk mempermudah jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.
Dalam Islam sendiri, konsep tanazul menekankan pentingnya menghormati dan meringankan orang tua, utamanya dalam pelaksanaan ibadah haji.
Melalui skema tanazul, jemaah haji lansia diberikan beberapa kemudahan. Misalnya, pendampingan khusus, layanan kesehatan yang lebih intensif, dan kelancaran dalam proses embarkasi.
Dengan fleksibilitas sedemikian rupa, jemaah lansia juga bisa memilih jadwal keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. Pasalnya, ibadah haji dikenal sebagai ibadah fisik yang bisa menyulitkan kelompok lansia.
Dalam kasus yang belakangan terjadi, skema tanazul sebelumnya memungkinkan sejumlah jemaah haji untuk kembali ke lokasi penginapan di Makkah saat waktu mabit di Mina.
Namun, pembatalan skema tanazul membuat jemaah dengan kondisi fisik yang kurang memungkinkan harus 'terjebak' di Mina untuk sementara waktu.
Hukum tanazul dalam ibadah haji
![]() |
Sebelum memahami hukum tanazul, ada baiknya jika Anda juga memahami terlebih dahulu hukum mabit di Mina.
Hukum mabit di Mina sendiri memiliki pandangan yang berbeda. Beberapa ulama seperti Syafi'i berpendapat, hukum mabit di Mina adalah wajib.
Jemaah haji yang tidak melakukan mabit wajib membayar satu mud. Dua mud untuk dua hari dan membayar serta menyembelih seekor kambing jika tiga hari melewatkan mabit.
Namun, ada juga juga ulama yang mengatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Tak ada konsekuensi yang harus dilakukan jemaah yang tidak mengikuti mabit.
Selain itu, ada juga pandangan yang menyebutkan, melewatkan mabit di Mina diperbolehkan bagi jemaah karena alasan uzur syar'i. Misalnya, orang dengan kondisi medis tertentu, orang yang sedang menjaga orang sakit, dan kelompok lansia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum [fikih yang beragam] di atas dan karena keterbatasan tenda Mina dan sarana fasilitas umum, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jemaah, maka kebijakan untuk men-tanazul-kan jemaah haji, adalah langkah yang tepat," ujar PBNU, mengutip NU Online.
Dengan begitu, tanazul diperbolehkan untuk mengatasi kendala-kendala tertentu.
(asr/asr)(责任编辑:知识)
- Tidak Ada Mahar Tunjuk Farhan dan Lucky Hakim Maju Pilkada di Jabar, Nasdem: Jangan Kecewakan Partai
- 重要!伦敦青年艺术家大赛第二赛季,晋级决赛榜单揭晓!
- 美行宝藏少女狂解锁帕森斯等4枚美国名校offer及75万奖学金!
- 美行思远&深声不息
- Tidak Ada Mahar Tunjuk Farhan dan Lucky Hakim Maju Pilkada di Jabar, Nasdem: Jangan Kecewakan Partai
- 加拿大英属哥伦比亚大学世界排名第几?
- 7 Cara Meningkatkan Energi yang Loyo, Tak Kalah Ampuh dari Kopi
- VIDEO: Berbuka dengan Es Buah, Sehatkah?
- Survei Temukan Pola Skincare Muda
- 2024年人机交互专业世界大学排名
- 国际大赛、大厂实习、大师课...全能【音乐背景提升】助你精准斩名校!
- 英国伦敦艺术大学语言班通过率是多少?
- 3 Orang Diperiksa Saat Rumah Pembunuh Vina Cirebon Digeledah
- Kabaharkam Polri Resmikan Polisi RW di Kepulauan Seribu, Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan
- Ini yang Terjadi pada Tubuh Kalau Kamu Minum Matcha Setiap Hari
- Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
- 澳洲建筑学最好的大学都有哪些?
- 2024年加拿大游戏专业大学排名
- Bakal Gelontorkan ₩12,2 Triliun, Korea Selatan Dorong Pengusaha Tenang Hadapi Efek Kebijakan Trump
- Baru Selesai Kasus, Zidan Dituding Permainkan Suara Adzan