Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan kajian terhadap pembatasan sejumlah unit-unit kegiatan selama pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan terkait pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta agar jam operasional pusat perbelanjaan, tempat publik, dan jumlah pegawai bekerja dari kantor dibatasi.
"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
"Akan kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian," sambungnya menjelaskan.
Baca Juga: Ketika Luhut Pandjaitan Kasih Perintah ke Anies Baswedan, Rupiah Bimbang!
Ariza menjelaskan, hasil kajian itu akan disampaikan setelah tanggal 22 Desember 2020. Sebab, kata dia, hingga tanggal tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan PSBB transisi.
"Sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB Transisi sampai tanggal 22 (Desember). Nanti setelah tanggal 22, sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah-wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan," jelasnya.
Ariza menegaskan, pihaknya pun akan memastikan pelaksanaan PSBB lebih baik lagi. Termasuk juga penerapan protokol kesehatan. "Kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun," ujarnya.
下一篇:Kejagung Tegaskan Jampidsus Dikuntit Densus 88 Fakta: Bukan Isu Lagi!
相关文章:
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- 墨尔本皇家理工大学研究生申请条件及费用
- Apa Penyebab Perempuan Lebih Sering Migrain daripada Laki
- 2 Komisaris PT SBMK Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Mangkir, Pemeriksaan Ditunda
- Senioritas Diduga Menjadi Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas
- Lewat Road Trip Edukatif, Muhamad Philosophi Bangun Kesadaran Hukum di Dunia Usaha
- Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI
- 2 Komisaris PT SBMK Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Mangkir, Pemeriksaan Ditunda
- Menkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?
- Doa Ziarah Kubur saat Idul Adha 2024 Lengkap dengan Artinya
相关推荐:
- Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang
- Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal
- Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal
- Duh! IHSG pada Perdagangan Hari Ini Dibuka Lesu ke Level 7.176
- Temui Pak Tito, Apkasi Laporkan Persiapan Munas V 2021 di Jakarta
- Wamendag Yakin Penerapan Protokol ke
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- 2 Pesawat Nyaris Tabrakan Usai Mendarat dan Lepas Landas di Jalur Sama
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945
- DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
- PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!
- Terungkap, Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Kejagung Berjumlah 10 Orang
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945