Ada 5 Hari Libur Beruntun pada Januari 2025, Cek Dulu Tanggal Merahnya
Bulan Januari tahun depan sepertinya akan menjadi bulan yang dinanti-nantikan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berniat liburanberwisata.
Apabila kamu belum puas jalan-jalan ketika momen perayaan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), libur panjang sudah menanti di Januari 2025.
Pemerintah Indonesia sendiri telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025, yang jumlahnya terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Lima hari libur beruntun pada Januari 2025 itu dimulai dari Sabtu 25 Januari 2025, Minggu 26 Januari 2025, Senin 27 Januari 2025, Selasa 28 Januari 2025, dan Rabu 29 Januari 2025.
27 Januari 2025 merupakan hari libur sra Mikraj Nabi Muhammad SAW, lalu pada Selasa 28 Januari 2025 adalah cuti bersama Tahun Baru imlek, kemudian Rabu 29 Januari 2024 adalah perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Januari 2025.
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 28 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Seperti yang bisa dilihat, terdapat empat hari libur dan cuti bersama pada Januari 2025. Ternyata, terdapat tiga tanggal hari libur dan cuti bersama yang berdekatan mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.
Itulah daftar hari libur dan cuti bersama nasional pada Januari 2025 yang dapat kamu manfaatkan sebagai acuan menikmati libur panjang selama lima hari.
Bagaimana? Apakah kamu sudah punya rencana untuk kegiatan menghabiskan waktu pada momen libur panjang di Januari 2025?
(aur/wiw)-
Bocah Ditolak Bikin Paspor karena Pakai Nama Karakter Game of ThronesHasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut PembungkamanJadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara SimpannyaPLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi DaerahRekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja OnlineWarga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro JayaAC Pesawat Rusak, Penumpang 2 Jam Tersiksa seperti di SaunaSambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
下一篇:Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada
- ·Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan
- ·Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
- ·Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- ·Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
- ·Pabrik API Rp650 M Dibangun di Cikarang, Indonesia Kurangi Ketergantungan Impor Obat
- ·Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- ·PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- ·Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- ·Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- ·Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- ·Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove
- ·Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?
- ·Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023
- ·Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
- ·2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis
- ·Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- ·Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- ·Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan
- ·7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
- ·Rekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online
- ·Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
- ·Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar
- ·Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah
- ·Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- ·Massa Doa Bersama dari Berbagai Daerah Telah Tiba di Monas
- ·Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
- ·Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- ·Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
- ·Indonesia Mantapkan Peran Maritim Global Lewat Kolaborasi Strategis dengan IMO
- ·KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- ·Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?
- ·Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
- ·Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik