Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placementyang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan perjanjian perdamaian.
Keputusan ini sebelumnya telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022. Hal ini juga pun berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
"PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam perjanjian perdamaian," ungkap Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, dikutip dari keterbukaan informasi pada Senin (19/5).
Baca Juga: WSBP Bukukan Kas Positif, Kontrak Baru Capai Rp2,37 Triliun Sepanjang 2024
Perseroan memberikan kesempatan kepada kreditur dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap melalui proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 30 Juni 2023 hingga 10 April 2025, terdapat tambahan 20 kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka, dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar Rp5.666.038.530.
PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan implementasi terhadap perjanjian perdamaian dan pelaksanaan private placementmelalui Surat Persetujuan Implementasi Perjanjian Perdamaian PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk tertanggal 15 November 2022 No. 86/WBP/DK/2022, dan Surat tertanggal 16 Mei 2023 No. 55/WBP/DK/2023.
Direksi Perseroan juga sudah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2023 untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan sebesar Rp1.707.221.088.524 menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak-banyaknya 33.600.099.773 saham.
Baca Juga: Dari Digitalisasi Hingga Efisiensi, Ini Jurus WSBP Dongkrak Kinerja!
Atas dasar itu, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui ratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka mengkonversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas.
"Jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas diratifikasi dari semula sebesar Rp1.707.221.088.524 menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054," jelas Fathul.
Fathul menambahkan, Perseroan akan melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham seri C dan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya dari semula 33.600.099.773 saham menjadi 33.711.614.004 saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian perdamaian.
"Rencana transaksi melalui PMTHMETD diharapkan memperbaiki struktur keuangan pasca PKPU terutama terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya sehingga akan memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperkuat dalam sisi kinerja Pemasaran guna mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis Perseroan," lanjut Fathul.
Selain itu, meskipun transaksi PMTHMETD tidak dilaksanakan melalui setoran modal tunai, transaksi ini diharapkan akan berpengaruh positif terhadap keuangan Perseroan yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
"Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian," tandas Fathul.
(责任编辑:娱乐)
- HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?
- Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
- Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini
- Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
- 2025艺术设计专业世界排名TOP4
- Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Pindah ke Pedesaan Jepang Dibayar Nyaris Rp500 Juta, Tertarik?
- Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- Pelan Tapi Pasti, BPS Sebut Perekonomian Jakarta Meningkat 5,58 Persen
- Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman