Pemerintah Bebaskan PPN Untuk Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID--Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 sebagai bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
BACA JUGA:Subsidi BBM 2024 Malah Dinaikkan, Katanya Mau Fokus Kendaraan Listrik?
Adanya PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta s.d. Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
BACA JUGA:Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Senin 19 Juni 2023.
Febrio juga menjelaskan, PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta s.d. Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta s.d. Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta s.d. Rp219 juta.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 Mendadak Kehilangan Tenaga, NHTSA: Masalah Sistim Pengisian Daya Pada Produksi 2022
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
“Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi,” ungkapnya.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” tambahnya.
BACA JUGA:LPSK Desak Mario Dandy dkk Ganti Rugi Rp 120 Miliar ke David Ozora
- 1
- 2
- »
-
Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai UsiaWacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025Buka Tabir Tewasnya Wartawan Yusuf, TPF Temui PenyidikWapres Imbau Umat Muslim HatiTerungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya DavidTilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan TerlewatViral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang AntrePrabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi BeginiIndonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality
下一篇:Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahan
- ·KKP Minta Nelayan Selalu Pantau Prakiraan Cuaca dan Informasi Keselamatan
- ·Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan
- ·Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
- ·Minuman Kemasan Bisa Bikin Gagal Ginjal? Ini Kata Dokter
- ·Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
- ·Benarkah Nomor Urut Capres
- ·TKN Prabowo
- ·Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
- ·VIDEO: Warna
- ·Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
- ·Anies Akui Massa 212 Lebih Banyak dari Tahun Baru, Tapi...
- ·Harga Minyak Naik, Trump Larang Chevron Ekspor Minyak dari Venezuela
- ·Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat
- ·Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- ·Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'
- ·7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
- ·Bagaimana Islam Memandang Flexing di Media Sosial?
- ·Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut
- ·Bahlil Perintahkan PLN Konsisten Jalankan RUPTL
- ·Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures
- ·10 Ciri Ginjal Bermasalah, Sering Tak Disadari
- ·Golkar Pasang Badan untuk Gibran Usai Dicap Pembangkang Oleh PDIP: Pemuda yang Berani!
- ·Ganjar Berkomitmen Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum
- ·TKN Prabowo
- ·Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
- ·VIDEO: Ketenangan Hati Tak Datang dari Harta, Tapi dari Doa
- ·FOTO: Ketegasan Saint Laurent Menutup Gelaran Paris Fashion Week
- ·Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak
- ·Buka Banyak Loker Insiyur Software, Ada yang Meragukan Fitur Full Self
- ·Personel Gabungan Amankan Gedung KPU Terkait Penetapan Capres
- ·Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
- ·7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Sering Lapar hingga Kerutan Wajah
- ·Bankir 'Tukang Insinyur' ini Raih Doktor Kehormatan dari University of Cambodia
- ·Presiden Prabowo: Hubungan Indonesia dan Tiongkok Sudah Ada di Prasasti