Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
JAKARTA,quickq加速器官方版 DISWAY.ID - Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai dibersihkan. Ada sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan dan dilarang dilakukan selama masa tenang. Apa itu Masa Tenang Pemilu? Dikutip dari laman resmi Bawaslu, tahapan setelah kampanye berakhir adalah tahapan Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. BACA JUGA:Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar-Mahfud di Masa Tenang Pemilu Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye PemiluTahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia. Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024 Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:a. pertemuan terbatasb. pertemuan tatap mukac. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umumd. pemasangan alat peraga di tempat umume. media sosialf. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internetg. rapat umumh. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan caloni. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai Yang Harus Dilakukan di Masa Tenang Pemilu Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang. Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah. Selain larangan untuk melakukan prkatik politik uang, lanjut Usman, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. Tim kampanye diminta melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
-
Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa4 Shio yang Paling Beruntung dan Makmur di Tahun Naga KayuHujan Terus, Ini 5 Cara Mengeringkan Baju Tanpa Sinar Matahari5 Cara Menghilangkan Bau Air Sumur, Hempas Bakteri Pembawa PenyakitGus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom3 Tips Diet ala Citra Kirana yang Tetap Makan Apa SajaStandar Pemeriksaan di Tiap Bandara Ternyata Kerap Berbeda, Kok Bisa?Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Jelang Idul Fitri, Petakan Titik KerawananTKN Fanta PrabowoFOTO: Busana Terbaik di Red Carpet Grammy Awards 2024
下一篇:Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- ·Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- ·Mensos Gus Ipul Sebut Pangkal Pinang Dipersiapkan untuk Penampungan Warga Gaza
- ·Apa Itu Ketchup Challenge, Tantangan yang Viral di Media Sosial?
- ·Garam Merica Ubah Nama Jadi Pendawa, Siap Sajikan Kuliner Asli Nusantara di Kota Sydney
- ·Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- ·Ini yang Harus Diperhatikan Jika Ibu Hamil Ingin Makan Durian
- ·Makna Khusus di Balik Pertemuan dengan Eks Menteri, Pengamat Sebut Jokowi Masih Punya Pengaruh
- ·Gaya Rambut Travis Kelce, Pacar Taylor Swift Jadi Tren Pria Kekinian
- ·Mengenal Spesifikasi MV3
- ·PHU Kemenag Targetkan Zero Kesalahan dalam Melayani Para Jemaah Haji
- ·5 Cara Menghilangkan Bau Air Sumur, Hempas Bakteri Pembawa Penyakit
- ·9 Warna Pintu Rumah yang Cocok Berdasar Feng Shui
- ·Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- ·Prabowo Gelar Open House di Istana Jakarta untuk Masyarakat Umum, Ini Akses Masuknya
- ·5 Tips Aman Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Travelling
- ·Disorot dalam Debat, Apa Beda Stunting dan Gizi Buruk?
- ·Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
- ·FOTO: Busana Terbaik di Red Carpet Grammy Awards 2024
- ·3 Cara Membersihkan Kaca Akuarium agar Kinclong Lagi
- ·Makna Khusus di Balik Pertemuan dengan Eks Menteri, Pengamat Sebut Jokowi Masih Punya Pengaruh
- ·Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- ·Hujan Terus, Ini 5 Cara Mengeringkan Baju Tanpa Sinar Matahari
- ·Outfit Nyentrik PM Fiji Saat Berkunjung ke Indonesia, Kenakan Sulu dan Sandal di Hadapan Prabowo
- ·Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!
- ·Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- ·5 Minuman Pemecah Batu Ginjal yang Aman Dikonsumsi
- ·Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
- ·Hujan Terus, Ini 5 Cara Mengeringkan Baju Tanpa Sinar Matahari
- ·Dukung Transformasi E
- ·Resep Mi Panjang Umur, Cocok untuk Sajian Tahun Baru Imlek
- ·Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- ·Diet Tiongkok Lagi Viral, Diklaim Bisa Turunkan BB 10 Kg dalam 5 Hari
- ·Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Jelang Idul Fitri, Petakan Titik Kerawanan
- ·Dukung Transformasi E
- ·PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- ·Ini yang Harus Diperhatikan Jika Ibu Hamil Ingin Makan Durian