Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
JAKARTA,quickq安装教程 DISWAY.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap 3 orang dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Ronald Tanur berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
"Pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain pengacara, Jaksa juga menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah ED, HH, dan M.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya
- 1
- 2
- »
下一篇:Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
相关文章:
- China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
- Jangan Lengah, Inilah Pentingnya Polis Asuransi Selalu Aktif
- Ditanya Soal Ganjar
- Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
- BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
- Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
- PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
相关推荐:
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
- 8 Menu Wajib Bebakaran di Tahun Baru, Bikin Suasana Makin Hangat
- FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional
- Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU
- Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- FOTO: Bundaran HI Bersiap Sambut Pesta Tahun Baru 2025
- Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
- G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- 176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun